jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) Alfriady Effendi menuntut terdakwa penyebar video porno, Eduardo Dilian Nova, 35, menjalani pidana selama enam tahun penjara.
Warga Abung Selatan, Lampung Utara, itu juga harus membayar denda Rp 10 juta subsider enam bulan kurungan.
BACA JUGA: Terlibat Narkoba, Oknum Sipir Lapas Kalianda Bakal Dipecat
Menurut jaksa, Eduardo terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
”Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan, membuat dapat diakses informasi elektronik dan/atau dokumen eletronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (14/5).
BACA JUGA: Baru Bebas, Residivis Narkoba Ini Kembali Ditangkap Polisi
Sementara pengacara Eduardo, Rustam Aji menyatakan, tuntutan jaksa dinilai terlalu berat. Karena itu pihaknya akan menyampaikan pembelaan secara tertulis.
Pengacara Edusardo lainnya, Debi Oktarian menyatakan, kasus ini terjadi setelah korban AT, 29, memutuskan hubungan dengan kliennya tanpa alasan yang jelas. Sementara keduanya sudah menjalin hubungan asmara selama dua tahun, sejak 2013.
BACA JUGA: Empat Bulan Menghirup Udara Bebas, Homsyin Kembali Dibui
”Karena tahu masa lalu korban, klien kami memintanya menjadi kekasihnya," ujarnya.
Selama itu, Eduardo kerap mengajak AT melakukan hubungan badan. Bahkan video panas yang beredar, diketahui diambil dan disetujui oleh AT saat sedang berhubungan intim.
Namun ketika itu tidak ada permasalahan serius antara Eduardo dan AT. Bahkan Eduardo berencana menikahi kekasihnya. ”Awalnya AT diajak nikah dan ditelepon, besok mau dijemput. Ternyata saat ditelepon lagi, tidak jadi," ujarnya.
Tanpa ada alasan jelas, AT menghubungi Eduardo dan memutuskan hubungan. ”Minggu depan, kami akan menyampaikan pembelaan,” kata dia.
Kasus penyebaran video panas ini terungkap ketika saksi Indri Gusmayanti memanggil dan memberitahukan kepada korban bahwa ada video laki-laki dan perempuan yang sedang melakukan hubungan intim, Selasa (13/9/2016).
Wanita dalam video tersebut mirip dengan AT dan laki-laki adalah Eduardo.
Indri memperlihatkan video itu kepada AT dan diakui itu dirinya. Video pertama berdurasi tiga menit 24 detik.
Kemudian kedua berdurasi 50 detik. Video itu diambil di salah satu penginapan di Bandarlampung pada Sabtu (29/11/2014) silam. Video itu diupload dalam tiga situs video porno. (nca/c1/ais)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dokter Sebut Pembunuh Ibu Kandung Alami Gangguan Kejiwaan
Redaktur & Reporter : Budi