Polisi Kembali Tangkap WNA Pelaku Skimming

Selasa, 03 April 2018 – 22:46 WIB
Ilustrasi ATM. Foto: Indopos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Aparat dari Polda Metro Jaya menangkap lagi empat pelaku kasus pencurian data ATM atau skimming. Terbaru ada empat pelaku yang merupakan warga negara asing (WNA) ditangkap di lokasi yang berbeda.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, empat pelaku itu masih bagian dari komplotan yang ditangkap sebelumnya.

BACA JUGA: Berita Terkini: Polisi Jerat Arseto Pariadji dengan 3 Kasus

“Pelaku kami tangkap dalam kurun waktu 23-31 Maret 2018,” kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (3/4).

Dia mengatakan, pelaku pertama adalah AVH (37). AVH ini merupakan warga negara Bulgaria yang ditangkap kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Sabtu (31/3). Dia ditangkap ketika sedang berada di salah satu gerai ATM di kawasan Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Penyidikan Kasus Anies Ditunda, Pendukung Ahok Bilang Begini

“Petugas sekuriti curiga akan tindakan pelaku kemudian dilakukan penangkapan. Pelaku sempat berusaha melarikan diri," sambung dia.

Kemudian AVH ditangkap di sekitar lokasi dan diserahkan ke anggota Unit 4 Subdit Resmob Polda Metro Jaya. Polisi kemudian menggeledah hotel yang ditempati tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya ada uang sebesar Rp 18 juta yang diduga hasil kejahatan pelaku.

BACA JUGA: Keluyuran dalam Kondisi Linglung, Bule Belgia Dikurung

Selanjutnya, polisi juga menangkap IVN (36) warga negara Bulgaria yang beroperasi di Tangerang Selatan. Namun IVN ditangkap polisi saat beraksi di gerai ATM SPBU Klaten, Jawa Tengah, pada Jumat 23 Maret 2018 lalu.

"IVN termasuk kelompok ketiga. Tepatnya di SPBU Klaten. Dari tangan IVN, polisi menyita total uang Rp 23 juta dan beberapa kartu," kata Nico.

Lalu petugas menangkap VO yang merupakan warga negara Chile dan tertangkap di Yogyakarta pada Selasa 27 Maret 2018 lalu. Dari VO, ditemukan uang senilai Rp 12 juta.

Kemudian terakhir, polisi menangkap YMH warga negara Taiwan di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, pada 27 Maret 2018.

Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya ini menjelaskan, dalam kasus skimming terbagi dalam tiga kelompok dengan tugas yang berbeda.

“Kelompok pertama penyedia alat, kedua pemasang alat, dan ketiga pengambil uang. Keempat pelaku ada dalam kelompok kedua dan ketiga," tutur dia.

Hingga sekarang sudaj ada 12 orang yang ditangkap. Rinciannya adalah satu warga negara Indonesia, satu warga negara Taiwan, satu warga negara Chile, empat warga negara Hongaria, dan lima warga negara Bulgaria.

Seluruh tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 46 Jo Pasal 30 dan Pasal 47 jo Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU RI No 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU RI No 11 Tahun 2018 tentang ITE dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menindaklanjuti Laporan Fahri, Polda Periksa Presiden PKS


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler