Polda Jabar Bekuk 1 Bandar Ganja, Satu Masih Buron

Jumat, 09 Mei 2014 – 21:17 WIB

jpnn.com - BANDUNG- ZM alias JJ, warga Jalan Ciganitri, Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung ini harus mendekam di balik sel tahanan Mapolda Jabar. Pelaku terbukti memiliki 36 kg ganja kering yang telah dibungkus dalam 36 paket besar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan tersangka berhasil diamankan dikediamannya pada Jumat (2/5) lalu, dari hasil penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

BACA JUGA: Si Emon Tak Bikin Investor Lari dari Sukabumi

"Kita lakukan penggerebegan di kediaman tersangka. Kita temukan satu paket besar di dalam lemari pendingin (kulkas) dengan berat sekitar 1 kilo," kata Martinus saat ditemui Radar Bandung (Grup JPNN) di Mapolda Jabar, Jumat (9/5).

Ditambahkannya, dari hasil pengembangan, pihaknya mendapati puluhan paket lainnya yang disimpan di dalam karung berwarna biru dan juga kuning serta tiga paket besar yang disimpan di dus bekas pompa air. "Total semuanya ada 36 paket ganja besar dengan berat 36 kilogram," tuturnya.

BACA JUGA: Kasus JIS, Polda akan Periksa Dokter Polri

Dari hasil pemeriksaan sementara dikedapati ZM mendapat barang tersebut dari DD yang kini masih buron dan akan dipasarkan kepada seseorang yang mendatangi kediamannya.

"Yang ngambilnya bergantian, sepertinya orang suruhan namun masih kita dalami. Kalau peredarannya sekitar Bandung Raya," bebernya.

BACA JUGA: Lima Kuli Bangunan Perkosa Gadis Idiot Bergiliran

Selain itu Martinus menuturkan 36 kilogram ganja dengan harga perkiraan mencapai lebih dari Rp 100 juta tersebut dengan asumsi harga per kilogramnya Rp 3 juta, pihaknya berhasil mencegah masyarakat terkena jerat narkoba.

"Kita bisa menyelamatkan sekitar 36 ribu jiwa dari bahaya mengkonsumsi narkoba karena 1 gram ganja bisa dikonsumsi oleh 1 orang," ujar Martinus.

Atas perbuatannya, tersangka yang kini telah mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolda Jabar terancam dikenakan Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 8 Miliar. (bal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocah Kelas 3 SD Perkosa Anak TK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler