jpnn.com, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap praktik pembuatan pupuk nonsubsidi anorganik palsu dengan merek Phonska di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Pemilik pabrik berinisial MN diamankan di Tangerang, termasuk barang bukti 10 ton kapur dolomit, bahan baku 40 karung berisi masing-masing 50 kilogram.
BACA JUGA: Ditreskrimsus Polda Riau Ungkap Peredaran Pupuk Palsu, 2 Tersangka Ditangkap
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, penyidik berhasil memgungkap pabrik pembuatan pupuk non subsidi palsu dengan merek Phonska milik tersangka MN di Kabupaten Bandung Barat, pada akhir Oktober lalu.
Pupuk tersebut tidak memenuhi persyaratan dan standar mutu yang ditetapkan.
BACA JUGA: Info Terkini dari AKBP Alfian soal Kasus Pupuk Palsu di Sumbar
"Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah melakukan pembuatan atau memproduksi pupuk palsu yang tidak memenuhi persyaratan dan standar mutu yang ditetapkan oleh pemerintah kemudian memperjualbelikan pupuk palsu jenis anorganik dengan merek Phonska," kata Jules didampingi Wadirkrimsus AKBP Maruly Pardede dan Kasubdit Tipitder AKBP Andry Agustiano di Mapolda Jabar, Jumat (22/11/2024).
Saat menggerebek lokasi pabrik pupuk palsu di Kabupaten Bandung Barat, penyidik menemukan tiga orang pekerja yang memproduksi pupuk palsu. Pemilik MN yang ditetapkan tersangka saat itu tidak sedang berada di lokasi.
BACA JUGA: Pabrik Pupuk Palsu di Lampung Selatan Digerebek Polisi, Barang Buktinya Banyak Banget
Di lokasi, kata Jules, barang bukti yang diamankan sebanyak 40 karung pupuk merek Phonska berisi masing-masing 50 kilogram.
Selain itu, bahan baku kapur dolomit 10 ton, satu mesin jahit karung dan timbangan.
"Penyidik mengamankan MN pada 1 November di Tangerang," ucapnya.
Jules mengatakan pabrik tersebut beroperasi sejak Juli 2023 hingga saat ini.
Mereka menjual dengan harga Rp 40.000 per karung dengan kemasan 50 kilogram. Peredaran pupuk di wilayah Sukabumi, Cianjur dan Bandung Raya.
"Tersangka memproduksi setelah selesai memproduksi maka konsumen atau calon pembeli datang sendiri ke pabrik milik tersangka," jelasnya.
Adapun tersangka menjual pupuk sepekan tiga kali mencapai 252 kali produksi dengan rata-rata 5 ton per hari.
"Total ada kurang lebih 1.260 ton pupuk non-subsidi anorganik dan diperkirakan kerugian kurang lebih sebesar Rp 500 juta," tuturnya.
Ia menyebut izin edar pupuk palsu merek Phonska yang diproduksi tidak terdaftar di Kementerian Pertanian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 121 dan atau pasal 122 Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2019 tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina