Pabrik Pupuk Palsu di Lampung Selatan Digerebek Polisi, Barang Buktinya Banyak Banget

Kamis, 20 Oktober 2022 – 17:08 WIB
Barang bukti pupuk ilegal alias palsu. ANTARA/HO

jpnn.com, KALIANDA - Pabrik pembuat pupuk palsu di Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan digerebek polisi.

Dalam operasi itu, polisi menyita 45 ton pupuk palsu jenis TSP merek Mahkota Fertilizer dan pupuk KCL merek Daun Sawit.

BACA JUGA: Oknum Polisi Tipu Calon Siswa Polri di Rote Ndao Terancam Dipecat

Menurut Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, penggerebekan awalnya dilakukan di sebuah gudang yang diduga tempat pembuatan pupuk palsu di Desa Taman Agung.

"Kami menemukan dua orang yang melakukan pembuatan pupuk palsu, lalu dilanjutkan menuju ke gudangnya di Desa Tajimalela, Kalianda," ujar AKBP Edwin di Kalianda, Kamis (20/10).

BACA JUGA: Pupuk Indonesia Dukung Kepemimpinan Perempuan di BUMN

Saat itu polisi menangkap pelaku FR (24) warga Desa Sukajaya, Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran, AC (44) warga Karawang, Jawa Barat, serta AS masih dalam pengejaran.

Setelah menggeledah lokasi itu, polisi melanjutkan penggerebekan ke daerah Gotongroyong, Gunung Sugih, Lampung Tengah yang merupakan pabrik besarnya.

BACA JUGA: Pupuk Kaltim Gelar Pelatihan Daur Ulang Pembuatan Eco Enzyme & Maggot

Dari hasil penyelidikan, pelaku membuat pupuk palsu dengan mencampur bahan berupa kapur pertanian, garam, dan pewarna merah.

Bahan-bahan itu lalu dicampur dan digiling sampai halus dan dimasukkan ke dalam karung pupuk KCL merek Mahkota Fertilizer dan Daun Sawit.

Pupuk palsu tersebut dijual sesuai pesanan ke daerah Lampung Timur, Tulangbawang, Bengkulu, Jambi, dan daerah lain.

Barang bukti yang disita polisi berupa 45 ton pupuk palsu, 1 unit mobil truk, 2 unit mesin molen, 1 penggilingan, 2 unit mesin jahit karung, alat ayakan, dan bahan-bahan pembuat pupuk palsu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 121 Jo Pasal 66 Ayat 5 dan atau Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan Jo Pasal 55 KUHP. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PWNU DKI Soroti Pengelolaan Masjid Jakarta Islamic Center yang Terbakar


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler