Polda Jabar Hanya Menahan 10 Orang dari 89 Karyawan Pinjol yang Diciduk di Yogyakarta

Minggu, 17 Oktober 2021 – 12:05 WIB
Puluhan karyawan perusahaan penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal dikumpulkan di Masjid Polsek Bulaksumur, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu malam. (ANTARA FOTO/Luqman Hakim)

jpnn.com, YOGYAKARTA - Polda Jawa Barat hanya menahan 10 orang dari total 89 karyawan sebuah jasa pinjaman online yang sebelumnya diciduk dari Yogyakarta.

Sebanyak 79 karyawan lainnya dipulangkan ke Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta setelah menjalani pemeriksaan intensif.

BACA JUGA: Pengguna Pinjol Puluhan Juta Jiwa Meski Nasabah Kerap Dipermalukan, Kenapa ya?

Puluhan karyawan itu tiba di Polsek Bulaksumur, Sleman, Sabtu (16/10) sekitar pukul 20.00 WIB dengan menggunakan tiga bus Polda DIY beserta satu truk personel kepolisian yang mengawal.

"Ini diserahkan dari Polda Jabar untuk dikembalikan kepada keluarganya. Sementara ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, apakah nanti mereka ada keterlibatan atau tidak," ujar Kapolsek Bulaksumur Kompol Neko Budi Andoyo saat ditemui di lokasi.

BACA JUGA: Banyak Banget Akun Pinjol yang Sudah Ditutup Kominfo, Jumlahnya Sebegini

Menurut Neko, dari 86 karyawan pinjol ilegal yang diperiksa penyidik Polda Jabar, sebanyak 79 dipulangkan ke Yogyakarta.

Dua di antaranya terlebih dahulu dijemput keluarga masing-masing saat masih di Jabar.

BACA JUGA: Waduh, Masih Banyak Ternyata Masyarakat Buang Air Besar Sembarangan

"Sebanyak 77 yang ada di sini. Sebenarnya yang dikembalikan 79, menurut informasi yang dua sudah dijemput keluarganya di sana," kata dia.

Neko memastikan puluhan orang itu dalam kondisi sehat.

Mereka bukan hanya warga asli Yogyakarta, sebagian merupakan warga luar daerah seperti Semarang dan Klaten, Jawa Tengah.

"Rata-rata mereka walaupun domisili di Yogyakarta tetapi (berstatus) pendatang," katanya.

Sebelum diizinkan pulang ke kediaman masing-masing, mereka dikumpulkan di Masjid Polsek Bulaksumur untuk diberikan pembinaan.

Mereka diarahkan agar ke depan lebih selektif memilih pekerjaan.

Jika pekerjaan yang dipilih berkaitan dengan jasa peminjaman dana, maka upaya penagihannya perlu menggunakan rasa.

"Kalau simpan pinjam kalau orang meminjam itu yang menagih harus pakai rasa."

"Jangan istilahnya dengan marah-marah karena dampaknya pun banyak yang depresi, bahkan sampai ada yang bunuh diri."

"Itu supaya tidak terulang. Kami kasih arahan, pembinaan seperti itu," katanya.

Setelan menjalani pembinaan beberapa saat, puluhan karyawan itu diperbolehkan mengambil kembali kendaraan masing-masing yang sebelumnya diamankan di Polsek Bulaksumur.

Neko juga mengimbau masyarakat agar tak gegabah memilih jasa pinjaman online, apalagi yang berstatus ilegal.

"Kalau melakukan peminjaman ya sebisa mungkin jangan memakai pinjaman online apalagi yang ilegal karena itu bisa disalahgunakan oleh pihak lain," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengamankan sebanyak 86 orang karyawan perusahaan penyedia jasa pinjaman online ilegal di Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY, Kamis (14/10) malam.

Puluhan orang karyawan diamankan. Baik yang berposisi sebagai operator atau debt collector, HRD, dan manajer.

Mereka dibawa ke Polda Jabar bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (15/10) dini hari.

Ditreskrimsus Polda Jawa Barat telah menetapkan seorang tersangka terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang terungkap beroperasi di Yogyakarta itu.

"Sampai saat ini, debt collector-nya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Roland Ronaldy di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/10).

Dalam kasus ini polisi menerapkan Pasal 48 Jo. Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 Jo. Pasal 29 UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(Antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler