jpnn.com - jpnn.com - Polda Jawa Barat tidak akan melakukan pemeriksaan lagi terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Keterangan terlapor penistaan terhadap Pancasila itu dinilai sudah tak diperlukan lagi.
"Terlapor Rizieq Shihab tak akan dipanggil lagi. Saat ini kita tinggal melengkapi hasil gelar perkara pertama, dan akan menghadirkan beberapa saksi ahli," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Polisi, Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (17/1).
BACA JUGA: Habib Rizieq, Tolong Jelaskan Makna Pancasila di Pantat
Menurutnya, penyidik saat ini tengah melengkapi kekurangan informasi dari pihak saksi ahli yang berkaitan dengan sangkaan yang dilaporkan.
Dari video yang diduga merupakan kejadian saat penistaan terjadi, kata Yusri, Rizieq menyebutkan Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat. Sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala.
BACA JUGA: Polisi Mulai Garap Saksi Kasus Palu Arit di Rupiah
"Ada pemeriksaan tambahan terhadap yang sudah diperiksa awal seperti yang memberi izin. Kalau sudah, nanti akan digelar perkara lagi, baru ditentukan apakah memenuhi unsur atau tidak," ujarnya.
Rizieq dilaporkan dengan sangkaan pasal 30 dan pasal 154 tentang penodaan lambang negara dengan ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun penjara.
BACA JUGA: Hansip Bikin Habib Rizieq Berurusan dengan Polisi Lagi
"Kalau memenuhi unsur, baru ke tingkat penyidikan, sekarang masih penyelidikan," tandasnya. (nif/rmol)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Please, Jangan Mendorong Habib Rizieq Laporkan Megawati
Redaktur & Reporter : Adil