Polda Jabar Tangkap 4 Narapidana yang Buka Bisnis Layanan Seks dari Balik Jeruji

Rabu, 04 September 2024 – 13:36 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham didampingi Kasubdit Siber Polda Jabar AKBP Martua Ambarita dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (4/9). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN

jpnn.com - BANDUNG - Polda Jawa Barat mengungkap kasus penipuan penyedia jasa layanan seksual dari balik jeruji.

Pelakunya empat narapidana. Mereka melakukan penipuan ini secara berkelompok dengan mengaku dari Borison Manajemen.

BACA JUGA: Forum Peduli Indramayu Desak Polda Jabar Usut Kasus Gratifikasi Aliran Dana KPUD

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham mengatakan, kasus ini terungkap setelah seorang korban berinisial AFN dari Sumedang melapor ke polisi pada 10 Agustus 2024.

Setelah ditelusuri para pelaku penipuan ini ternyata merupakan napi yang masih menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Balikpapan. 

BACA JUGA: Bebas dari Tahanan Polda Jabar, Pegi Setiawan Sebut Nama Jokowi dan Prabowo

"Keempat orang ini narapidana atau warga binaan kelas 2B Balikpapan di mana keempatnya terlibat dalam kasus narkotika. Mereka adalah warga binaan kasus tersebut," kata Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Kota Bandung, Rabu (4/9).

Jules menuturkan, kejadian ini berawal saat korban pada 21 Juli 2024 mendapatkan informasi pada grup Telegram dengan nama grup Open BO Jabodetabek.

BACA JUGA: Kalah Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar: Kami Tetap Patuh Hukum

Korban lantas ditawari video call seks (VCS) oleh akun mengatasnamakan Ratna.

Selanjutnya, pelapor atau korban yang tertarik mendapatkan jasa layanan seksual mengirimkan dana awal sebesar Rp 50 ribu ke akun Dana milik tersangka.

Korban pun dihubungi oleh beberapa pihak yang mengaku dari agen Boris Manajemen untuk keamanan layanan pribadi.

Setelah itu, pelapor atau korban diminta untuk mengirimkan sejumlah uang secara bertahap, dengan beberapa alasan tentunya. Uang tersebut pelapor kirimkan ke dua rekening milik para pelaku.

"Total kerugian dari pelapor atau korban sendiri mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp38.340.154," kata Jules. 

Empat orang tersangka yang melakukan penipuan di Lapas membagi peran. MML misalnya, berpura-pura menjadi seolah anggota kepolisian.

Kemudian ada napi berinisial S yang memiliki peran menjadi pemilik akun Telegram mengatasnamakan Ratna. 

Selain itu ada BA yang berperan menjadi akuntan dan MFAN berperan sebagai refunder atau staf administrasi. Selain keempat tersangka ini, kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dan dua saksi ahli.

"Untuk barang buktinya ada handphone, kemudian ada akun Whatsapp, lalu ada akun banking rekening BRI, ada file invoice editing Borison Manajemen sebesar Rp 15 juta atas nama pelapor atau korban," tuturnya.

Sementara itu, Kasubdit Siber Polda Jabar AKBP Martua Ambarita menuturkan, setelah merasa tertipu korban meminta uang dikembalikan.

Namun, uang itu tidak pernah kembali, dan pelaku pun menghilang.

"Kami masih terus melakukan pendalaman. Kami juga berterima kasih kepada pihak Kemenkumham khususnya Karutan kelas 2B Balikpapan, karena dengan peran bantuan daripada rekan-rekan daripada Karutan dan timnya yang kami dapat mengungkap perkara ini," ujar Martua. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008, tentang ITE. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 12 miliar. (mcr27/jpnn) 


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler