jpnn.com - JAMBI - Penyidik Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menetapkan satu tersangka lagi terkait kasus peredaran kosmetik palsu.
Sebelumnya, Polda Jambi sudah menetapkan Zulkifli alias Beni sebagai tersangka. Sayangnya, sampai saat ini, belum diketahui identitas dari tersangka baru tersebut.
BACA JUGA: Gara-Gara Ayam, Polisi Paksakan Ibu dan Anak Masuk Bui
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah membenarkan adanya penambahan tersangka tersebut. "Tersangka sudah bertambah jadi dua orang. Saya tidak ingat namanya," kata Kabid seperti dilansir Jambi Ekspres (JPNN Grup), Minggu (6/1).
Seperti diberitakan sebelumnya, terkait kasus kosmetik Palsu, penyidik mengamankan Beni beserta barang bukti. Bahkan, sedikitnya sudah ada 7 orang saksi yang diperiksa termasuk dari pihak Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi, dan Dinas Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi.
BACA JUGA: Mulut Istri Disumpal, Kepala Dibenturkan ke Dinding
Saat ini, lanjut Almansyah, berkas pemeriksaan terhadap kedua tersangka masih diteliti jaksa, setelah beberapa waktu lalu dilimpahkan tahap I. Penyidik, lanjut Almansyah, saat ini masih menunggu petunjuk jaksa, apakah berkas pemeriksaan kedua tersangka sudah bisa dinyatakan lengkap atau masih ada kekurangan.
"Kalau masih ada kekurangan akan kita lengkapi lagi sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa," tukasnya. (dez)
BACA JUGA: Jambret Beraksi, Jatuh dari Motornya, Ditangkap
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tangkap Pegawai Bank Jual Sabu
Redaktur : Tim Redaksi