jpnn.com, SURABAYA - Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim meluncurkan aplikasi Surat Keterangan Orang Telantar (SKOT) Online kemarin.
Data terkait orang telantar (OT) akan terintegrasi dan mudah dideteksi.
BACA JUGA: Untuk Para Bandar Narkoba, Ini Pesan Dari Kombes Gagas
Layanan berbasis web tersebut melibatkan enam lembaga terkait. Selain polda, ada Dinas Sosial Jatim; Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan Jatim; Dinas Perhubungan Jatim; DPD Organda Jatim; serta polres dan polsek jajaran.
Kepala SPKT Polda Jatim AKBP Andre J.W. Manuputty menyatakan, aplikasi itu cukup mendesak untuk direalisasikan.
BACA JUGA: Terseret Kasus Penipuan, Ustaz Yusuf Masyur Merasa Dikerjai
Sebab, pada 2017 saja ada 70 orang telantar yang melapor ke SPKT Polda Jatim.
''Data ini belum termasuk yang di daerah-daerah,'' katanya.
BACA JUGA: Polda Jatim Bekuk Pria Madura Penghina Kapolri di Instagram
Banyaknya laporan itu ternyata tidak terdokumentasikan dengan baik. Polisi selama ini tidak memiliki data siapa saja yang pernah melapor.
Karena itu, layanan orang telantar tersebut dikhawatirkan dijadikan modus bagi orang-orang yang ingin bepergian secara gratis.
Bahkan, ada beberapa DPO tindak kriminal yang menggunakan fasilitas itu. Sebab, setiap orang telantar selalu diberi uang saku untuk kembali ke rumah asalnya.
''Ada temuan ternyata satu orang sudah melapor ke beberapa polsek atau polres,'' jelasnya.
Nah, hal itu tidak akan terjadi lagi setelah sistem SKOT Online berjalan.
Sebab, data pelapor diambil berdasar data kependudukan. Dengan begitu, data pelapor pasti jelas dan terekam di database.
Layanan tersebut otomatis semakin mempermudah dan mempercepat proses pengembalian orang telantar di suatu daerah.
Sebab, instansi yang terlibat akan turut mengawal pengembalian OT. Setelah melapor, data orang telantar akan langsung terekam di database dinas sosial.
''Dinas sosial hanya perlu kroscek. Setelah itu bisa memberikan uang saku sesuai kebutuhan OT,'' papar lulusan Akpol 1998 tersebut.
Setelah itu, polisi akan menyerahkan OT kepada perwakilan dinas perhubungan di terminal atau pelabuhan.
Ketika sampai di daerah tujuan, petugas polsek atau polres akan mengantar OT sampai ke rumah asal. (aji/c15/oni/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Giliran Polda Jatim Diserbu Puluhan Karangan Bunga
Redaktur & Reporter : Natalia