jpnn.com, SEMARANG - Ketua Umum Persaudaraan Alumni ( PA ) 212 Slamet Ma’arif batal menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah pada Senin (18/2) kemarin. Slamet tak bisa datang pada pemanggilan karena beralasan sakit.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Agus Triatmadja mengatakan, mereka belum bisa menjadwal ulang pemeriksaan Slamet. Pasalnya, pihak Slamet belum menyerahkan bukti surat keterangan sakit.
BACA JUGA: Kubu Slamet Maâarif Ajukan Empat Ahli ke Penyidik
“Jadi, dari penyidik memberi waktu tiga hari kepada kuasa hukum untuk memberikan surat keterangan sakit tersangka. Setelah itu, kita baru bisa jadwalkan pemeriksaan ulang,” kata Agus ketika dikonfirmasi, Selasa (19/2).
BACA JUGA: Sedang Flu Berat, Ketua Umum PA 212 Batal Penuhi Panggilan Polisi
BACA JUGA: Sedang Flu Berat, Ketua Umum PA 212 Batal Penuhi Panggilan Polisi
Agus mengakui, pihak kuasa hukum sudah bertemu dengan penyidik dan menyampaikan secara lisan terkait kondisi kesehatan dari Slamet. Namun, hal itu belum cukup untuk penyidik bisa mengagendakan ulang pemanggilan.
“Makanya, kami masih menunggu surat keterangan resminya,” sambung Agus.
BACA JUGA: Respons Sandiaga soal Status Tersangka untuk Ketua Umum PA 212
Sebelumnya, kuasa hukum Slamet, Achmad Michdan menyebut kliennya mengalami sakit secara mendadak. Dia juga sudah meminta kepada penyidik Polresta Surakarta untuk menunda pemeriksaan Slamet Maarif di Mapolda Jateng.
“Pemeriksaan untuk Ustaz Slamet hari ini (18/2) belum bisa dilakukan karena beliau mendadak sakit,” ujar Michdan.
BACA JUGA: Kubu Slamet Ma’arif Ajukan Empat Ahli ke Penyidik
Diketahui, Slamet Maarif ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melanggar Pasal 492 dan 521 Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu.
Dugaan pelanggaran itu terjadi saat Slamet Maarif menjadi pembicara dalam acara Tablig Akbar PA 212 di Solo, 13 Januari lalu. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Permintaan Polisi kepada Pendukung Ketum PA 212
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan