Polda Kalbar Menggagalkan Upaya Perdagangan Orang ke Malaysia

Selasa, 12 Oktober 2021 – 20:51 WIB
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggagalkan upaya perdagangan, dan mengamankan sebanyak 18 orang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. (Foto ANTARA/HO-Humas Polda Kalbar)

jpnn.com, PONTIANAK - Polda Kalbar menangkap satu orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Malaysia. 

Saat ini, penyidik Polda Kalbar masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mendalami adanya pihak lain yang diduga terlibat.

BACA JUGA: Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Orang di NTB

"Dalam kasus TPPO ini, kami juga mengamankan satu orang tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Luthfie Sulistiawan di Pontianak, Selasa (12/10). 

Sebanyak 18 korban TPPO kini dalam penanganan intensif. 

BACA JUGA: Bareskrim Bongkar Kasus Perdagangan Orang, Pelakunya WNA

Dari 18 korban itu, 13 di antaranya pria, dan lima wanita. 

Sebanyak tiga di antara 18 korban itu berasal dari luar Kalbar. 

BACA JUGA: Sindikat Perdagangan Orang Lintas Negara Terbongkar, AB dan HS Diupah Rp 120 Juta

Luthfie menjelaskan dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. 

"Dari tangan tersangka kami juga mengamankan uang hasil kejahatan, dan satu handphone sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatannya untuk menghubungi para agen luar yang ada di Malaysia," jelasnya.

Dia menjelaskan modus pelaku TPPO itu adalah menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang tinggi. 

Hal itu membuat para korban tergiur bekerja di Malaysia meskipun secara ilegal. 

"Modus operandinya kurang lebih sama dengan yang terdahulu. Mereka bujuk rayu keluarga dan para calon PMI (pekerja migran Indonesia) dengan menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang cukup tinggi untuk bekerja di Malaysia," kata dia.

Luthfie mengimbau warga agar tidak mudah tergiur dengan gaji besar dan fasilitas yang diterima selama bekerja di luar negeri. 

Apabila hendak bekerja di luar negeri, lanjut dia, harus sesuai dengan prosedur dan jangan melalui calo. 

Pelaku perdagangan orang diancam hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara sesuai UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. (antara/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler