jpnn.com, BANJARMASIN - Polda Kalimantan Selatan menangkap tujuh pengedar sabu-sabu di lokasi terpisah di Kabupaten Tapin dan Kabupaten Barito Kuala.
Dari penangkapan itu, Polda Kalsel menyita 608 gram sabu-sabu.
BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Terminal Ferry, Lihat Isi Tas Merah
"Tujuh tersangka BN (45), JM (32), HN (25), KS (50), SZ (42), EA (57) dan AS (44) merupakan jaringan pemasok sabu-sabu ke kawasan Hulu Sungai di Kalsel," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi di Banjarmasin, Sabtu (25/6).
Pengungkapan jaringan ini berawal dari informasi masyarakat soal adanya rencana transaksi sabu-sabu oleh dua orang.
BACA JUGA: Pegawai Swasta Ini Ditangkap karena Pakai Sabu-Sabu, Alasannya Ternyata
Kemudian, tim yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien menangkap BN dan JM yang ternyata pasangan suami istri di Jalan Sidorejo, Kelurahan Karangan Putih, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
Sebanyak empat paket sabu-sabu seberat 8,02 gram disita petugas dari tersangka.
BACA JUGA: 2 Oknum Polisi Ini Terlibat Pengiriman Sabu-Sabu, Duh
Kepada petugas, tersangka mengaku sabu-sabu itu milik mereka untuk dijual.
Hasil interogasi, keduanya baru saja memerintahkan HN untuk menyerahkan dua paket sabu-sabu seberat 197,59 gram kepada pembeli.
HN pun ditangkap masih di kawasan Kabupaten Tapin.
Pengembangan polisi terus berlanjut dengan meringkus KS, SZ, EA dan AS yang merupakan pemasok sabu-sabu kepada pasangan suami istri yang ditangkap pertama.
Para tersangka ditangkap Polda Kalsel karena mengedarkan sabu-sabu. (ANTARA/Firman)
Keempatnya ditangkap di Desa Sungai Gampa Asahi, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala dengan barang bukti 17 paket sabu-sabu seberat 402,58 gram.
Polisi juga menemukan uang tunai senilai Rp 30 juta hasil penjualan narkoba.
"Para tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat 2 subs Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Tri. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi