Polda Kalsel Tangkap 7 Pengedar Sabu-Sabu, Sebegini Barang Buktinya

Sabtu, 25 Juni 2022 – 21:39 WIB
Ilustrasi sabu-sabu. Foto: Cherman/Antara

jpnn.com, BANJARMASIN - Polda Kalimantan Selatan menangkap tujuh pengedar sabu-sabu di lokasi terpisah di Kabupaten Tapin dan Kabupaten Barito Kuala. 

Dari penangkapan itu, Polda Kalsel menyita 608 gram sabu-sabu. 

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Terminal Ferry, Lihat Isi Tas Merah

"Tujuh tersangka BN (45), JM (32), HN (25), KS (50), SZ (42), EA (57) dan AS (44) merupakan jaringan pemasok sabu-sabu ke kawasan Hulu Sungai di Kalsel," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi di Banjarmasin, Sabtu (25/6).

Pengungkapan jaringan ini berawal dari informasi masyarakat soal adanya rencana transaksi sabu-sabu oleh dua orang.

BACA JUGA: Pegawai Swasta Ini Ditangkap karena Pakai Sabu-Sabu, Alasannya Ternyata

Kemudian, tim yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien menangkap BN dan JM  yang ternyata pasangan suami istri di Jalan Sidorejo, Kelurahan Karangan Putih, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin. 

Sebanyak empat paket sabu-sabu seberat 8,02 gram disita petugas dari tersangka. 

BACA JUGA: 2 Oknum Polisi Ini Terlibat Pengiriman Sabu-Sabu, Duh

Kepada petugas, tersangka mengaku sabu-sabu itu milik mereka untuk dijual.

Hasil interogasi, keduanya baru saja memerintahkan HN untuk menyerahkan dua paket sabu-sabu seberat 197,59 gram kepada pembeli. 

HN pun ditangkap masih di kawasan Kabupaten Tapin.

Pengembangan polisi terus berlanjut dengan meringkus KS, SZ, EA dan AS yang merupakan pemasok sabu-sabu kepada pasangan suami istri yang ditangkap pertama. 

Para tersangka ditangkap Polda Kalsel karena mengedarkan sabu-sabu. (ANTARA/Firman)

Keempatnya ditangkap di Desa Sungai Gampa Asahi, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala dengan barang bukti 17 paket sabu-sabu seberat 402,58 gram. 

Polisi juga menemukan uang tunai senilai Rp 30 juta hasil penjualan narkoba.

"Para tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat 2 subs Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat  1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Tri. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler