Polda Kalsel Usut TPPU Kasus Invetasi BBM dengan Tersangka Anggota Bhayangkari

Selasa, 21 Mei 2024 – 17:26 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol. Erick Frendriz didampingi Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Kalsel AKBP Rizali menjelaskan perkembangan kasus investasi BBM, Selasa (21/5/2024). (ANTARA/Firman)

jpnn.com, BANJARMASIN - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memulai penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka FN (27) sang bandar investasi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang merupakan oknum Bhayangkari.

"Hasil gelar perkara kasus TPPU terhadap FN bisa ditingkatkan ke penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Erick Frendriz di Banjarmasin, Selasa (21/5).

BACA JUGA: Polisi Beber Modus Dugaan Korupsi Pembangunan Jargas Palembang

Selanjutnya penyidik menjadwalkan pemeriksaan semua saksi terkait termasuk menelusuri aset-aset milik FN ataupun dikuasai pihak lain hasil dari kejahatan tersangka.

"Harusnya ada aset yang kembali disita nantinya dalam perkara TPPU, terutama harta tidak bergerak," jelasnya didampingi Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Kalsel AKBP Rizali.

BACA JUGA: Pertamina Pastikan Ketersediaan Pasokan BBM di Wilayah Terdampak Banjir Bandang Sumbar

Terkait status FN dalam perkara TPPU dipastikan Erick belum tersangka dan terus berproses guna melengkapi dua alat bukti untuk selanjutnya penetapan tersangka.

Dia menyebut semuanya masih bisa berkembang termasuk adanya tambahan tersangka di luar FN jika memang cukup bukti menjeratnya.

BACA JUGA: Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal

Erick menyatakan tujuan jeratan TPPU agar siapa pun yang terlibat dan turut menikmati hasil kejahatan dari tersangka dapat dipidana sesuai Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan untuk perkara awalnya tindak pidana penipuan dan penggelapan investasi BBM bodong, perkaranya saat ini dinyatakan P19 oleh jaksa yang berarti berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.

Diketahui kasus investasi BBM oleh oknum Bhayangkari ini dilakukannya sejak tahun 2019 hingga 2023 mengakibatkan total kerugian korban mencapai Rp 39 miliar lebih.

Tercatat ada 64 korban telah melapor sejak dibukanya posko pengaduan kasus investasi BBM di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI Yakin Polisi Punya Cukup Bukti untuk Jerat Panji Gumilang di Kasus TPPU


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler