Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan 47 Kilogram Sabu-sabu dari Malaysia

Kamis, 21 Juli 2022 – 22:15 WIB
Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar konferensi pers peredaran sabu-sabu seberat 47 kilogram dari Malaysia, Kamis (21/7). Foto: Polda Kaltara

jpnn.com, NUNUKAN - Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 47 kilogram dari Malaysia.

Sabu-sabu itu datang dari Malaysia dengan diawaki oleh tiga warga negara Indonesia (WNI).

BACA JUGA: Polisi Tangkap 2 Pemilik Sabu-Sabu, yang Kenal Mereka Sebaiknya Menyerah

Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya mengatakan tersangka berinsial IH (32) sebagai aktor yang mengatur perjalanan, ND (38) kurir sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia, dan AA (44) pembawa narkoba dari Nunukan ke Pare-pare, Sulsel lanjut ke Palu, Sulteng.

"Awalnya pelaku IH dan ND mendapat tawaran dari seseorang berinsial EZ WN Malaysia yang berada di Tawau, Malaysia untuk mengantarkan paket yang sama-sama diketahui berisi narkotika untuk dibawa masuk dari Tawau, Malaysia hingga ke Bambangan, Sebatik, Nunukan dan berlanjut ke Palu, Sulteng," kata Daniel dalam siaran pers, Kamis (21/7).

BACA JUGA: Bikin Malu, Oknum ASN di Daerah Ini Ditangkap Gegara Pakai Sabu-Sabu, Tuh Barbuknya

Penangkapan kasus ini merupakan hasil kerja tim gabungan yang dipimpin Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Hendy Kurniawan, Kabid Propam Kombes Teguh Triwantoro, dan Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto.

Sementara itu, Hendy menerangkan para pelaku mencoba mengelabui petugas dengan mengemas narkoba dalam teh Guan Yi Wang yang dimasukkan dalam karung.

BACA JUGA: BNN Sebut Polisi E Terlibat Peredaran 52,90 Kg Sabu-Sabu, Polri Membantah

Eks Wadir Krimsus Polda Metro Jaya itu melanjutkan para pelaku tidak mengetahui sabu-sabu yang dibawa akan diserahkan kepada siapa di Palu. Pelaku hanya mendapat perintah dari WN Malaysia EZ ketika tiba di Palu.

"Dalam proses pengiriman narkotika tersebut, ketiga pelaku mendapat bayaran RM 500 ribu atau setara Rp 1,65 miliar yang rencana dibayar setelag narkotika tiba di Palu," jelas dia.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 2 sub Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (antara/tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap, yang Pernah Membeli Sebaiknya Insaf


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler