Polda Kalteng Sikat 3 Tersangka Pembobol Sekolah Lintas Provinsi

Jumat, 05 Juli 2024 – 12:55 WIB
Polda Kalteng menangkap komplotan maling yang membobol sejumlah sekolah. Dok: Humas Polda Kalteng.

jpnn.com, PALANGKARAYA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah mengungkap kasus tindak pidana pencurian lintas provinsi di beberapa Sekolah yang ada di wilayah Kalteng dan Kalsel.

Selama kurun waktu empat bulan dari Maret hingga Juni 2024, Ditreskrimum dibawah kepemimpinan Kombes Nurendy Irwansyah Putra mengungkap sebanyak tujuh kasus pencurian di tujuh tempat berbeda di beberapa sekolah, dengan tiga orang tersangka dan 116 barang bukti.

BACA JUGA: Maling Nekat Angkat Ban Sepeda Motor, Aksinya Terekam Kamera CCTV

Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto mengatakan dalam kasus pencurian lintas itu, setidaknya ada tiga pelaku yang ditangkap, yakni AS (33) berasal dari Jakarta, DK (32) berasal dari Bengkulu, dan H (30) dari Jawa Barat. Sementara untuk satu pelaku berinisial G masih dalam pengejaran dan saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga pelaku itu terlibat dalam aksi pencurian atau pembobolan di tujuh sekolah. Lima sekolah yang berhasil dibobol berada di wilayah Kalteng yaitu SMAN 3 Bintang Awai di Kab.Barito Selatan, SMAN 1 Tamban Catur, Kab.Kapuas, SMPN 3 Maliku, Kab.Pulang Pisau, SMPN 3 Gunung Timang, Kab. Barito Utara, dan SMAN 1 Banua Lima, Kab. Barito Timur.

BACA JUGA: 4 Karyawan Bank di Batam Bobol Rekening Nasabah, Gasak Rp 25 Miliar, Modusnya Begini

"Sedangkan dua sekolah lainnya berada di wilayah Kalsel, yaitu SMAN 2 Paringin Kab. Balangan dan SMAN 1 Angkinang, Kab. Hulu Sungai Selatan," kata Irjen Djoko.

Dari kasus ini, kata Djoko, setidaknya aparat penegak hukum mengamankan barang bukti sebanyak 116 unit perangkat sekolah, di antaranya 44 tablet handphone, 25 unit PC all in one, 23 unit laptop, tujuh proyektor dan satu unit R4 jenis minibus, serta uang tunai sebesar Rp 3.000.000 dan beberapa barang lainnya.

BACA JUGA: Polres Malang Gulung Maling yang Spesialis Bobol Sekolah

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana, yang berkaitan dengan pencurian. Dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," kata Kapolda.

Kapolda berharap dengan pengungkapan kasus ini menjadi langkah positif dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah, sehingga kejadian serupa kedepannya tidak terulang lagi.

"Ini adalah upaya nyata kami bersama jajaran dalam menegakkan hukum dan memberikan kemanfaatan dalam melindungi masyarakat, khususnya para tenaga pendidik dan pelajar," pungkas Djoko. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tembak 2 Maling Motor di Surabaya


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler