jpnn.com - JAKARTA - Berkas pemeriksaan atas Muhtar Ependy, tersangka kasus dugaan merintangi proses penyidikan dan menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dinyatakan lengkap. Selanjutnya, berkas orang dekat Akil itu dilimpahkan ke tahap dua (P21).
"Alhamdulillah hari ini P21," kata Muhtar usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (10/11).
BACA JUGA: Tak Penuhi Panggilan KPK, Zulkifli Hasan Minta Reschedule
Setelah berkas lengkap, Muhtar akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Kira-kira bulan Desember lah," ujarnya.
Pria yang disebut asbegao orang dekat Akil itu mengaku akan membuktikan bahwa tuduhan yang dialamatkan padanya tak benar. "Di persidangan kita buktikan siapa yang berkata bohong, siapa yang berkata benar," ucapnya.
BACA JUGA: Puspayoga Siapkan Unit Pengendali Gratifikasi di Kemenkop dan UKM
Sebelumnya, Muhtar pernah membuat sayembara kan memberi uang Rp 1 miliar kepada siapa saja yang bisa memembuktikannya ikut bermain dalam praktik suap di MK dan menerima fee perkara sengketa pilkada. Sayembara itu disampaikan Muhtar karena merasa yakin dirinya bersih.
Begitu disinggung apakah sayembara itu masih berlaku, Muhtar mengamininya. "Masih," ujarnya singkat.
BACA JUGA: Besok, Sidang Praperadilan Antasari Azhar Digelar di PN Jaksel
Dalam kasus itu, Muhtar disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muhtar ditahan KPK sejak 21 Juli 2014. Ia kini mendekam di Rumah Tahanan Salemba.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Disarankan Serius Seperti Soeharto
Redaktur : Tim Redaksi