BATAM - Polda Kepri membantah adanya rekayasa dalam penetapan AKBP Mindo Tampubolon sebagai tersangka pembunuhan atas Putri Mega UmbohKabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono, menyatakan bahwa Polda Kepri tak memiliki kepentingan untuk merekayasa kasus tersebut.
Pernyataan HArtono itu untuk menepis tudingan Hotma Sitompul selaku pengacara bagi AKBP Mindo Tampubolon tentang adanya rekayasa oleh penyidik Polda Kepri
BACA JUGA: Bukti Dikumpulkan Agar AKBP Mindo Bisa Ditahan
"Itu hak Pak Hotma untuk menyampaikan hal seperti ituBACA JUGA: PT DGI Siapkan 20 Persen untuk Sukses Fee
Hartono juga menampik tudingan Hotma tentang adanya dendam pribadi antara Direskrimimum Polda Kepri Kombes Wibowo dengan AKBP Mindo Tampubolon
BACA JUGA: Jatah Rp 650 juta Untuk Alex Noerdin Disita KPK
Berilah kesempatan terhadap penyidik agar bekerja secara profesional," tandasnyaMenurut Hartono, penetapan Mindo sebagai tersangka telah melalui pertimbangan matang yang disertai alat bukti dan petunjuk"Kalau seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, berarti penyidik punya alat bukti dan petunjuk," katanya.
Terkait alasan belum ditahannya Mindo yang dijerat dengan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Hartono menegaskan, penyidik punya penilaian tersendiri sehingga Kasubditreskrimsus Polda Kepri itu belum ditahan, "Tidak serta merta seorang tersangka langsung ditahanPenyidik pasti punya penilaian tersendiri dan masih terus mengumpulkan alat bukti dan petunjuk," katanya.
Namun Hotma Sitompul mengklaim bahwa polisi tidak berani menahan Mindo karena penyidik hingga saat ini belum memiliki bukti permulaan yang cukup"Kalau polisi fair, kasih tahu ke publik apa bukti awal mereka," kata Hotma di Batam, kemarin.
Karenanya Hotma menganggap penetapan kliennya itu sebagai tersangka sangat tidak berdasarHotma bahkan mensinyalir adanya upaya rekayasa untuk menyudutkan Mindo.
Hotma pun meminta polisi untuk membuktikan tuduhan terhadap Mindo"Jangan asal ngomong sajaBuktikan dong," ujarnya.(spt/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PT DGI Mengaku Dibantu Nazaruddin dan Rosa
Redaktur : Tim Redaksi