Polda Lampung Menggagalkan Penyelundupan 149.400 Benih Bening Lobster

Jumat, 11 Oktober 2024 – 20:00 WIB
Polda Lampung menggagalkan penyelundupan 149.400 benih bening lobster (ANTARA/HO)

jpnn.com - BANDAR LAMPUNG - Subdit Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Lampung menggagalkan penyelundupan 149.400 benih bening lobster yang tidak dilengkapi izin usaha pada Kamis (10/10).

Kabid Humas Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Umi Fadilah Astutik mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi terkait peredaran benih bening lobster ilegal dari Pulau Jawa menuju Sumatra melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

BACA JUGA: Perwakilan Nelayan Lobster: Awasi Dugaan Monopoli Ekspor BBL

"Kemudian, ditindaklanjuti oleh personel Ditpolairud," kata Kombes Umi saat merilis pengungkapan kasus itu di Bandar Lampung, Jumat (11/10).

Dia menjelaskan Tim Ditpolairud Polda Lampung pada Kamis (10/10) sekitar pukul 17.30 WIB, melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.

BACA JUGA: Perihal Dugaan Monopoli Ekspor Benih Bening Lobster, Ketua WLI: KPK Perlu Periksa Perusahaan Pengekspor

Di lokasi itu ditemukan sebanyak 149.400 ekor benih lobster.

Terdiri atas 880 ekor jenis mutiara dan 148.520 ekor jenis pasir yang dikemas dalam 747 kantong.

BACA JUGA: Lagi, Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah peralatan pengemasan, seperti tabung oksigen, kulkas, blower, dan genset.

"Sebanyak 14 orang pelaku diamankan dalam operasi tersebut," katanya.

Umi menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif di lapangan.

"Kami sudah menerima laporan sejak awal Oktober dan segera melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi valid, kami langsung melakukan penindakan,” ujar Umi.

Para pelaku dikenakan Pasal 92 Juncto Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

"Penangkapan ini sangat penting untuk mencegah kerugian negara akibat penyelundupan benih bening lobster, serta menjaga kelestarian ekosistem laut kita," papar Umi.

Adapun langkah selanjutnya, Polda Lampung bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, melepasliarkan ribuan benih lobster yang disita ke perairan Teluk Lampung.

"Pelepasan ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk memulihkan populasi lobster di habitat aslinya," imbuh Umi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler