Polda Maluku Dituding Serobot Lahan Warga, Kombes Roem Ohoirat Angkat Bicara

Sabtu, 07 Oktober 2023 – 15:16 WIB
Kabid Humas Polda Maluku Kombes M. Roem Ohoirat. Foto: ANTARA/Winda Herman

jpnn.com, AMBON - Polda Maluku membantah tudingan telah melakukan penyerobotan lahan milik warga Kampung Kisar, Tantui, Ambon.

Bantahan disampaikan Kabid Humas Polda Maluku Kombes M. Roem Ohoirat di Ambon, Jumat (6/10).

BACA JUGA: Detik-Detik Dini Dianiaya hingga Tewas oleh Anak Anggota DPR Ini, Ya Tuhan

"Tanah yang diklaim oleh warga seluas 817 meter persegi, adalah tanah Brimob dan sudah memiliki status hukum tetap melalui PK (Peninjauan Kembali) MA RI, tertanggal 24 Juli 2022," ucapnya.

Hal itu disampaikan Roem merespons pengaduan warga atas nama Yuliana Simatauw kepada wakil rakyat setempat pada Kamis (6/10/2023).

BACA JUGA: Propam Polri Diminta Usut Dugaan Illegal Logging di Pulau Tengah Karimunjawa

Yuliana menyampaikan lahan seluas 817 meter persegi digusur tanpa adanya ganti rugi, padahal ada hak 44 kepala keluarga (KK) terdapat di situ namun diklaim begitu saja.

Namun, Kombes Roem menepis bahwa pernyataan warga tersebut tidak benar karena lahan tersebut merupakan tanah kosong.

BACA JUGA: Analisis Reza Indragiri soal Kematian Dini Sera Afrianti, Singgung Pasal Pembunuhan

"Yang ada hanya satu bangunan bekas warung milik almarhum AKBP (Purn) Natanel Kewila untuk melayani makan anggota yang melaksanakan tugas Pam pasca konflik antar warga Kota Ambon," tuturnya.

Perwira menengah Polri itu lantas menyampaikan bukti atas kepemilikan tanah tersebut, antara lain putusan PN Ambon pada 22 Oktober 2020.

Dia mengatakan putusan tersebut menolak gugatan penggugat atas nama Yuliana Simatauw, sehingga dilanjutkan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon Maluku.

Sementara, putusan Pengadilan Tinggi Ambon Maluku pada 22 Januari 2021, hasilnya juga menolak gugatan penggugat Yuliana Simatauw, sehingga dilanjutkan dengan Kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Putusan Kasasi MA pada 26 April 2022 juga menolak gugatan penggugat Yuliana Simatauw, sehingga dilakukan PK (Peninjauan Kembali) oleh MA RI, dan hasilnya juga sama menolak gugatan penggugat Yuliana Simatauw.

Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung RI, tanggal 24 Juli 2022 yang menolak permohonan tersebut karena tidak ada novum baru.

Mengenai pernyataan Yuliana Simatauw soal ada data kuat dimiliki masyarakat Pandan Kasturi sebanyak 44 KK, disebut Roem juga tidak benar. Kalaupun ada maka jumlahnya cuma tujuh KK saja

Adapun data tujuh KK itu telah dipakai sebagai alat bukti surat dalam persidangan, tetapi alat bukti itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena hanya bersifat surat keterangan dari Pemerintah Kota Ambon untuk menempati tanah yang ada di Lokasi Markas Komando Satuan Brimob saat ini.

"Jadi, kasus ini sudah proses hukum sampai PK, sudah jelas dan inkrah. Selama ini Polda Maluku tidak pernah melakukan langkah apa pun sampai dengan putusan hukum telah ditetapkan.

"Tanah itu milik negara. Polri hanya pengguna barang milik negara," ucapnya.(antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler