jpnn.com - BANDA ACEH - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Aceh menghentikan aktivitas tambang galian C di Kabupaten Aceh Timur.
Aktivitas tambang galian C itu dihentikan karena tidak dilengkapi dokumen resmi, atau ilegal.
BACA JUGA: Polda Aceh Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Korupsi Rumah Sakit
"Ada dua titik lokasi tambang ilegal yang aktivitasnya dihentikan di Kabupaten Aceh Timur, yakni di Desa Pante Labu, Kecamatan Pante Bidari, dan Desa Paya Pasie, Kecamatan Julok," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Winardy di Banda Aceh, Sabtu (2/9).
Dia mengatakan selain menghentikan aktivitas penambangan, tim mengamankan dua alat berat serta memeriksa empat orang di lokasi tambang tanah urug tersebut. "Empat orang yang diperiksa masing-masing operator alat berat, pencatat, dan pekerja. Dua orang per lokasi," ungkap Kombes Winardy.
BACA JUGA: Geruduk Mabes Polri dan BPK, Massa Minta Tambang Ilegal di Sultra Diusut
Perwira menengah Polri in mengatakan penindakan tambang ilegal tersebut berdasarkan laporan masyarakat terhadap maraknya aktivitas penambangan tanah urug yang menyebabkan keresahan.
Berdasarkan laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Aceh mengerahkan tim Unit III Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) dipimpin AKP Darmawanto untuk menyelidikinya.
BACA JUGA: Bang Edi Puji Langkah Cepat Polda Babel Tangani Kasus Penambangan Ilegal
Dari hasil penyelidikan, dua lokasi tambang tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP). Selanjutnya, tim menghentikan aktivitas tambang tersebut.
Winardy mengajak masyarakat mendukung dan membantu kepolisian menertibkan serta melakukan penegakan hukum terhadap penambangan ilegal karena berpotensi merusak lingkungan.
"Penambangan tanpa izin berdampak buruk terhadap lingkungan hidup serta merugikan daerah. Karenanya, kami mengajak masyarakat bersama-sama menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan penambangan ilegal," kata Winardy. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi