Polda Metro Diminta Lebih Transparan dan Profesional Tangani Kasus Hukum

Rabu, 01 Mei 2019 – 23:18 WIB
Lambang Polda Metro Jaya. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polda Metro Jaya bisa lebih profesional dalam penanganan kasus yang dilakukan.

Hal itu diperlukan agar tak muncul kecurigaan dari seluruh publik maupun unsur lainnya. 

BACA JUGA: Pengembalian Deputi Penindakan KPK, IPW: Sangat Bahaya Ini

Salah satunya dalam kasus dugaan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin dengan tersangka mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Teguh Hendrawan. Pasalnya, sejak bergulir pada Agustus 2018, kasus itu belum ada kejelasan.

Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan, seharusnya pejabat di jajaran Polda Metro Jaya bersikap lebih profesional.

BACA JUGA: Pimpinan KPK Tak Boleh Keok Menghadapi Manuver Oknum Internal

Dia pun menyayangkan sikap pejabat yang belum terbuka untuk kejelasan kasus itu.

“Jangan sampai atas sikap yang ditunjukan itu, malah menimbulkan kecurigaan. Ini agar semua transparan, termasuk penanganan kasus mantan kepala dinas Teguh," kata Neta, Rabu (1/5).

BACA JUGA: Warning Kapolda Metro: Hari Tenang Jangan Ada yang Jadi Kompor

Menurut Neta, atas sikap yang ditunjukan itu, pihaknya menilai ada dua hal yang patut diduga.

Pertama, ada hal yang hendak ditutup-tutupi. Kedua, pejabat yang ada tidak profesional dalam menyikapi atau menanggapi perkembangan sebuah kasus di wilayah tugasnya. 

"IPW berharap, jika memang tidak ada yang ditutup-tutupi dalam kasus itu, pejabat yang ada seharusnya bersikap profesional," ungkapnya.

Neta menambahkan, dengan diberikannya penjelasan perkembangan kasus, maka masyarakat bisa semakin percaya dengan Polri.

“Hal ini agar publik tidak berpikiran negatif terhadap penyidikan kasus yang mereka tangani," tambah dia.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat ditanya kelanjutan kasus Teguh Hendrawan mengaku akan mengecek hal itu terlebih dahulu. "Nanti saya cek dulu," ujarnya beberapa waktu lalu. 

Jawaban serupa selalu dikatakan Argo saat ditanya kelanjutan kasus tersebut. "Kami periksa dahulu, secepatnya akan segera kami sampaikan," tambah Argo.

Diketahui, Teguh Hendrawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 29 Agustus 2018 lalu, karena melakukan pelanggaran dengan masuk pekarangan orang tanpa izin. 

Saat itu, dia dilaporkan warga bernama Felix Tirtawidjaya pada bulan Agustus 2016 lalu, karena dianggap melanggar pasal 170 tentang perusakan dan masuk ke pekarangan orang lain. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dor! 10 Kali Beraksi Jambret Nyawa MSA Berakhir di Tangan Polisi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler