jpnn.com, JAKARTA - Subdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek gudang tempat penyimpanan ribuan butir pil ekstasi. Penggerebekan dilakukan di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander mengatakan, pengungkapan dilakukan Pada hari Jumat (14/6/2019). Dalam penggerebekan itu satu pelaku bernama Hendriana Salomonia alias Ria diamankan.
BACA JUGA: Deretan Skandal Narkoba di YG Entertainment
BACA JUGA: Gerebek Kampung Ambon, Polisi Sempat Dilempari Batu
“Kita menyita ribuan butir pil ekstasi dan sejumlah barang bukti lainnya,” kata Dony dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/6).
BACA JUGA: 50 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia, 15.846 Butir Ekstasi, 170 Kg Ganja Nyaris Beredar di Sumut
Menurut Dony, pengungkapan ini berawal dari kasus sebelumnya di Jalan Benda Raya Gang. H. Yahya Cilandak Timur, Jakarta Selatan. Dalam penggerebekan ini seseorang diamankan dengan barang bukti 10 butir ekstasi dan 2.4 gram sabu.
BACA JUGA: Gerebek Pesta Narkoba, Babinsa Sita Ratusan Butir Ekstasi dan Senpi
BACA JUGA: Mantan Kapolda Metro Jaya jadi Tersangka Kasus Makar
Menurut keterangan pelaku, barang haram tersebut masih banyak tersimpan di kediamannya di Jakarta Utara.
“Atas informasi itu kami membentuk tim khusus. Mengingat daerah rumah tersangka merupakan sarang narkoba di wilayah Jakarta Utara,” ungkapnya. (fir/ps)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hebat! Posal Tabanio Sukses Menggagalkan Transaksi Narkoba di Dermaga
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti