jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membantah pernyataan kuasa hukum Djudju Purwanto ihwal penahanan Jonru Ginting.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan, Jonru masih diperiksa selama 1x24 jam.
BACA JUGA: Polisi Akhirnya Tahan Jonru Ginting
"Sudah tersangka, tapi masih diperiksa," kata Adi di depan Gedung DPR-MPR, Jakarta Pusat, Jumat (29/9).
Adi mengatakan, sebelumnya pada Kamis (28/9) siang, Jonru diperiksa sebagai saksi.
BACA JUGA: Penuhi Panggilan Polisi, Jonru Bilang Begini
Pada Jumat (29/9) sekitar pukul 02.30, penyidik memutuskan menetapkan Jonru sebagai tersangka.
Setelah penetapan tersangka itu, penyidik punya hak untuk memeriksa Jonru selama 1x24 jam.
BACA JUGA: Bang Jonru di Mana, Kok Tak Nongol di Polda Metro Jaya?
Selama 24 jam ini, pihaknya akan mengevaluasi apakah akan menahan Jonru.
"Masih di Krimsus dan masih diperiksa," jelasnya.
Menurt Adi, Jonru ditanyakan soal posting-annya di media sosial yang membuat dia dilaporkan ke polisi.
Sebab, posting-an itulah dianggap pelapor mengandung ujaran kebencian yang bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Kan beliau banyak bikin posting, nah posting itu kami tanyakan. Tapi beliau mengakui itu posting-an buatan dia," pungkas Adi. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hmmm, Inilah Perkembangan Terbaru Kasus Jonru
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga