jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya melakukan penahanan terhadap Jonru Ginting.
Jonru dilaporkan lantaran diduga mengunggah pesan bernuansa SARA.
BACA JUGA: Penuhi Panggilan Polisi, Jonru Bilang Begini
Djudju Purwanto selaku kuasa hukum Jonru membenarkan kliennya ditahan oleh penyidik.
"Ya, betul," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (29/9).
BACA JUGA: Bang Jonru di Mana, Kok Tak Nongol di Polda Metro Jaya?
Djudju menambahkan, sebelumnya dirinya mendampingi kliennya diperiksa sebagai saksi pada Kamis (28/9) siang. Pemeriksaan berlanjut sampai Jumat dini hari.
"0emeriksaan dari sore kemarin itu sampai lewat tengah malam. Sebetulnya dari proses penyelidikan, tiba-tiba tersangka, langsung ditahan," kata dia.
BACA JUGA: Hmmm, Inilah Perkembangan Terbaru Kasus Jonru
Menurut Djudju, penetapan tersangka dan penahanan tersebut terkesan dipaksakan. Penahanan pun dilakukan penyidik pada sekitar pukul 02.30.
"Terlalu subyektif sekali karena hanya gara-gara sangkaannya Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Kalau sudah seperti itu, selalu penyidik jadi memiliki keputusan yangs sangat represif, luar biasa dan subyektif," terangnya. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jonru Ginting Dipolisikan Lagi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga