jpnn.com - JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya membekuk pelaku provokator, Ahmad Taufik yang menyebarkan hate speech atau kebencian terkait kasus intoleran di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Dia ditangkap di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (2/8).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, pelaku ditangkap karena menyebarkan postingan isu SARA di akun Facebook, Ahmad Taufik.
BACA JUGA: Jokowi: Selagi di Sini Jangan Lupa Menikmati Shopping Kelas Dunia
"Kasus ini berawal dari tersangka pada 31 Juli membuat akun Facebook di ponselnya lalu diupload. Pada intinya akun Ahmad Taufik menuliskan kata-kata yang berbau SARA," kata dia
Menurut Awi, pihak cyber crime beberapa waktu lalu melakukan patroli di dunia maya. Awi mengaku sebenarnya ada beberapa akun yang disinyalir menyebarkan isu SARA terhadap kasus Tanjungbalai di Jakarta. Namun, pihaknya baru menjaring Ahmad karena dianggap memprovokasi berlebihan.
BACA JUGA: Politikus PDIP: Ini Kejahatan Luar Biasa
"Barang bukti, satu buah laptop, dua unit ponsel, dan satu gadget. Tersangka sendiri saat ini sedang menjalani perawatan karena lagi sakit," imbuh dia. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Pemerintah Targetkan Punya Database Kompetensi 4,5 Juta PNS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh, Pelaku Rusuh Tanjungbalai Juga Mengonsumsi Narkoba
Redaktur : Tim Redaksi