jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya hingga saat ini masih menangani kasus dugaan perusakan pekarangan orang lain dengan tersangka mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Teguh Hendrawan.
Namun, kasus yang bergulir sejak Agustus 2018 itu belum ada kejelasan soal kelanjutan proses hukumnya.
BACA JUGA: Imbauan Polisi untuk Massa Prabowo - Sandi
BACA JUGA : Lima Hari, Polda Metro Jaya Tangkap 186 Bandit di Jakarta
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, Polda Metro Jaya harusnya bisa lebih terbuka ke publik soal penanganan kasus itu.
BACA JUGA: Ratna Sarumpaet Tak Betah di Rutan Polda, Kombes Argo: Kalau Tak Suka Jangan Masuk Penjara
"Hal ini agar publik tidak berpikiran negatif terhadap penyidikan kasus yang sedang ditangani," ujar Neta, Senin (8/4).
Neta menambahkan, jika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, proses penanganan perkaranya harus disegerakan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Dana Kemah Pemuda Dilanjutkan Setelah Kampanye Pemilu
BACA JUGA : Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Sekda Papua Tersangka Penganiayaan
Sebab, kata Neta, penetapan seseorang menjadi tersangka karena polisi sudah memiliki dua alat bukti.
"Namun, jika prosesnya lamban, dari Agustus hingga April belum ada tanda kelanjutan perkaranya, tentu ini menjadi tanda tanya," sambung dia.
Untuk menghindari dugaan-dugaan negatif dari masyarakat, Neta meminta Polda Metro Jaya harus segera melanjutkan kasus yang menjerat Teguh.
“Caranya, melanjutkan berita acara pemeriksaan (BAP) hingga dilimpahkan ke kejaksaan. Jangan seperti ini yang menggantung sejak Agustus 2018 lalu," tuturnya.
BACA JUGA : Dua Penyelidik KPK Korban Penganiayaan Lapor ke Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku bakal mengecek ke penyidik ketika ditanya soal kelanjutan kasus tersebut.
"Nanti saya cek dulu," ujarnya kala itu.
Diketahui bahwa Teguh Hendrawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 29 Agustus 2018 lalu karena melakukan pelanggaran dengan masuk pekarangan orang tanpa izin.
Saat itu, dia dilaporkan warga bernama Felix Tirtawidjaya pada bulan Agustus 2016 lalu, karena dianggap melanggar pasal 170 tentang perusakan dan masuk ke pekarangan orang lain. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratna Sarumpaet Keluhkan Ventilasi Rutan, Polisi: Jangan Samakan Dengan Rumah
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan