Polda Metro Jaya Garap Laporan Terkait Denny Siregar

Jumat, 14 Januari 2022 – 10:48 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima pelimpahan laporan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap santri di Tasikmalaya, Jawa Barat, oleh pegiat media sosial Denny Siregar, dari Polda Jabar. 

Denny Siregar awalnya dilaporkan ke Polsek Tasikmalaya, Jawa Barat, namun kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.  

BACA JUGA: Berita Terkini Kasus Ferdinand, Komentar Novel Serempet Jenderal Dudung hingga Denny Siregar

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya tengah mempelajari laporan terkait Denny Siregar tersebut.

"Kasus Denny Siregar benar telah dilimpahkan dari Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya. Kemudian, saat ini masih dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (13/1).

BACA JUGA: Chandra Sampaikan Pernyataan soal Kasus Denny Siregar, Ada Kata Pembangkangan

Zulpan menjelaskan kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum PMJ.  Meski demikian, Zulpan belum bisa memastikan kapan penyidik Polda Metro Jaya memanggil Denny Siregar sebagai terlapor. 

"Belum bisa saya sampaikan tetapi saya menyampaikan pembenaran dulu. Kami akan menanganinya secara profesional, sekarang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," ujarnya. 

BACA JUGA: Usut Dugaan Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean, Bareskrim Minta Keterangan 5 Ahli Agama

Seperti diketahui, Denny Siregar dilaporkan ke Polsek Tasikmalaya pada Juli 2020 akibat sebuah unggahan di akunnya di media sosial Facebook.  

Unggahan tersebut menampilkan foto santri cilik dari sebuah pondok pesantren di Tasikmalaya, Jawa Barat. 

Buntutnya, Denny pun dipolisikan terkait dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler