Polda Metro Jaya Menghentikan Kasus Habib Rizieq

Jumat, 15 Juni 2018 – 17:35 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus chat mesum yang menyeret Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein sebagai tersangka telah dihentikan oleh Polda Metro Jaya.

Hal ini disampaikan Rizieq dalam video berdurasi 8 menit 55 detik yang beredar di YouTube.

BACA JUGA: Kasus Habib Rizieq Dihentikan, MUI Apresiasi Polri

Dalam video yang diunggah akun Front TV itu, Rizieq menyebut bahwa kasus chat mesum yang membelit dirinya telah dihentikan oleh polisi.

"Pada hari ini kami mendapatkan surat kiriman asli SP3 (surat perintah penghentian penyidikan, red) kasus chat fitnah. Surat asli kasus chat fitnah, surat asli kasus chat fitnah yang dikirim pengacara kami yaitu Bapak Sugito. Beliau mendapatkan surat ini langsung dari penyidik,” ujar Rizieq dalam video tersebut, Jumat (15/6).

BACA JUGA: Kabareskrim Bantah Ada Muatan Politis SP3 Kasus Rizieq

Dengan dihentikannya kasus itu, Rizieq mengaku bahagia. Terlebih surat tersebut didapatnya saat momen perayaan Idulfitri 1439 Hijriah.

“Sehubungan dengan ini. Maka di hari yang fitri ini, di hari yang penuh kebahagiaan, maka kebahagiaan kami semakin bertambah dengan datangnya kabar ini," ungkap Rizieq.

BACA JUGA: Kasus Habib Rizieq Lainnya Bakal Disetop? Polri: Tunggu Saja

Imam besar Front Pembela Islam (FPI) ini juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak yang berjuang untuk kasus itu.

Dalam video itu, Rizieq didampingi istri tercinta. Selain itu, dia ditemani lima orang anak perempuannya saat menyampaikan kabar SP3 atas kasus yang menjekratnya.

Sementara itu, Sugito Atmo Prawiro selaku kuasa hukum Rizieq membenarkan terbitnya SP3 kasus dugaan chat mesum. Sayang dia tidak mengucapkan waktu tepat SP3 itu terbit.
"Sebenarnya sudah lama, tapi baru hari ini disampaikan,” kata dia ketika dikonfirmasi, Jumat (15/6).(mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Habib Rizieq Shihab Dihentikan, Apa Alasannya?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler