jpnn.com - JAKARTA – Polda Metro Jaya memberikan rekomendasi pembubaran sejumlah organisasi masyarakat (ormas) anarkistis ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah satunya adalah ormas Front Pembela Islam (FPI). FPI dianggap telah melakukan kericuhan beberapa kali.
Polda Metro Jaya mencatat, FPI sudah membuat kericuhan dua kali yang dianggap menyita perhatian publik. Salah satunya aksi brutal anggota FPI di Monas pada Juni 2008. Kemudian, Jumat lalu (3/10), FPI berunjuk rasa menolak pelantikan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI. Aksi tersebut berujung kericuhan dan mengakibatkan 19 anggota Polda Metro Jaya terluka.
BACA JUGA: Ahok Diminta Tegas, Bukan Kasar
”Kami hanya memberikan masukan data. Urusan pembubaran itu wewenang Kemendagri. Kami hanya merekomendasi,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono kepada wartawan di kantornya Kamis (9/10).
Saat dikonfirmasi, Ketua FPI Habib Muhsin bin Ahmad Alattas mengatakan, upaya pembubaran FPI merupakan isu lama. Isu tersebut sengaja dilontarkan oleh orang-orang yang tidak suka dengan FPI. ”Silakan saja kalau bisa. Kalau memang dibubarkan, ya bikin lagi saja, apa susahnya bikin ormas,” ucap dia.
BACA JUGA: Kejagung Periksa Orang Dekat Jokowi
Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya menahan Habib Novel Bamukmin kemarin. Dia salah seorang koordinator lapangan (Korlap) aksi yang berujung kericuhan di depan gedung DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
Sekitar pukul 13.30 penyidik Unit Keamanan Negara (Kamneg) selesai memeriksa Novel. Novel kemudian keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan gamis berwarna putih. Dia dikawal tiga polisi saat menuju ruang tahanan Polda Metro Jaya yang berjarak sekitar 10 meter dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Curigai Ada Manuver di Balik Kasus JIS
Terlihat ekspresi Novel, yang saat itu menggunakan tongkat, biasa saja. Dia sesekali menjawab pertanyaan awak media yang sudah menunggunya keluar dari ruang pemeriksaan. ”Tulang kaki saya patah. Jadi, saya nggak bisa ke mana-mana. Saya ada di rumah saja kok,” beber Novel sambil berjalan. Dia menegaskan, meski tulang kakinya patah, secara fisik dirinya sehat dan siap menjalani prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombespol Heru Pranoto mengatakan, penyidik menahan Novel dengan mempertimbangkan banyak hal. Antara lain, tersangka dikenai pasal berlapis. Yakni, pasal 214 KUHP, pasal 170, 160, dan 406 juncto pasal 55 UU No 12 Tahun tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Selain itu, dikhawatirkan tersangka melarikan diri serta menghilangkan barang bukti. ”Setelah kami pertimbangkan matang, akhirnya secara objektif kami menahan Habib Novel,” kata Heru kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Selanjutnya, papar Heru, penyidik akan memeriksa sumber dana dan dalang di balik kericuhan di depan gedung DPRD DKI Jakarta itu. Polisi tidak akan segan menjebloskan ke penjara apabila ada aktor di balik demo yang rusuh tersebut. Selain itu, penyidik bakal mengembangkan latar belakang aksi tersebut. ”Kami sedang mendalami kasus ini. Karena kemungkinan ada tersangka lain,” ucap dia.
Heru menambahkan, sejak kericuhan terjadi, penyidik langsung bergerak cepat. Penyidik langsung menetapkan 21 anggota FPI sebagai tersangka. Termasuk dua Korlap aksi, yakni Habib Shahabbudin Anggawi dan Habib Novel Bamukmin. ”Total tersangka ada 21 orang, 18 orang kami tahan, sisanya tidak ditahan karena masih di bawah umur,” tutur dia. (agu/c11/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik Hingga 50 Persen
Redaktur : Tim Redaksi