Polda Metro Jaya Sudah Periksa 23 Saksi, Alexander Marwata Siap-Siap Saja

Rabu, 09 Oktober 2024 – 10:46 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus sudah memeriksa sebanyak 23 saksi terkait pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alex diketahui melakukan pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

BACA JUGA: AMHIPAN Desak Dewan Pengawas KPK Segera Ambil Tindakan Terhadap Alexander Marwata

"Sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap 23 orang dalam penanganan perkara aquo," kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Rabu.

Dia menjelaskan permintaan keterangan terhadap 23 orang tersebut dilakukan karena keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang didalami.

BACA JUGA: Demo di Polda Metro Jaya, Mahasiswa Desak Alexander Marwata Diproses Hukum

"Berupa hubungan langsung atau tidak yang dilakukan oleh oknum pimpinan KPK dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK," katanya.

Ade Safri juga menambahkan 23 orang tersebut, di antaranya Eko Darmanto yang merupakan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang sudah dilakukan klarifikasi sebanyak dua kali, beberapa pegawai KPK, dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.

BACA JUGA: Mahasiswi Unsoed Jadi Korban Eksploitasi Seksual

"Juga telah dilakukan koordinasi dengan para ahli, yang meliputi ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana," katanya.

Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut juga menjelaskan saat ini untuk upaya penyelidikan masih terus berlangsung, dengan melakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap para saksi lainnya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Jumat (11/10) terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

"Dijadwalkan pada Jumat, tanggal 11 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 1 gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/10).

Ade Safri juga menyebutkan untuk surat undangan klarifikasi terhadap Alex Marwata juga telah dikirimkan oleh petugas penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Telah dikirimkan pada Selasa ini," ucapnya. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Motif Congkel Mata di Bogor Ternyata Gara-gara Ini, Mengerikan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler