Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pengedar Sabu-Sabu

Senin, 19 April 2021 – 23:54 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) dan Direktur Reserse Nakorba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa (kanan) memperlihatkan barang bukti sabu-sabu dalam ekpos kasus penangkapan pengedar narkotika di Polda Metro Jaya, Senin (19/4/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya menangkap R dan S yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 189,6 gram sabu-sabu.

BACA JUGA: Polisi Tembak Peneror Anak Bupati Brebes, Sita Senjata Tajam dan Sabu-Sabu

"Ini adalah pengungkapan sabu-sabu seberat 189,6 gram, dengan dua tersangka berinisial R dan S," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/4).

Menurut Yusri, polisi terlebih dahulu menciduk tersangka R, Senin (22/3), sekitar pukul 16.00 WIB.

BACA JUGA: Oknum Pegawai BPBD Edarkan Sabu-sabu, Wali Kota Pangkalpinang: Pecat!

R diamankan di rumahnya di Kelurahan Parigi, Pondok Aren, Tangsel, dengan barang bukti sabu-sabu 130 gram.

Saat diinterograsi, tersangka R mengaku masih mempunyai sabu-sabu yang disimpan temannya yang berinisial S alias V.

BACA JUGA: Polres Tangsel Amankan 1,8 Kg Sabu-sabu dari Dua Pengedar

Berdasar keterangan tersebut, polisi langsung menciduk tersangka S di Perumahan Kebayoran Residence, Pondok Aren, Tangsel, pukul 17.00 pada hari yang sama.

Polisi turut menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 59,6 gram saat penangkapan S.

Adapun total barang bukti yang diamankan dari dari kedua tersangka berjumlah 189,6 gram.

"Dari kedua tersangka kami lakukan pendalaman, dan muncul satu nama inisial D. Ini (diduga) pemasoknya (sabu-sabu), tinggalnya di daerah Bekasi. Ini (D) masih jadi DPO," ujar Kombes Yusri Yunus. 

Tersangka R dan S kini harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, dan atau hukuman mati. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler