jpnn.com, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis membantah pernyataan Haris Azhar.
Kombes Auliansyah menyebut Haris Azhar tidak pernah melakukan langkah hukum yang dikenal dengan istilah laporan polisi, terkait dugaan gratifikasi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
BACA JUGA: Polisi Tolak Laporan Haris Azhar Cs Terhadap Luhut, KontraS Merespons Begini
Menurut Kombes Auliansyah, Haris hanya menyampaikan dalam bentuk pengaduan.
Dia menegaskan langkah hukum yang dikenal dengan istilah laporan polisi dan pengaduan, merupakan dua hal yang berbeda.
BACA JUGA: Haris Azhar vs Luhut, Begini Hasil Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
"Perlu disampaikan kepada rekan-rekan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dimaksud disampaikan melalui pengaduan atau laporan informasi. Jadi, bukan dalam laporan polisi atau LP," ujar Kombes Pol Auliansyah Lubis di Jakarta, Kamis (24/3).
Kombes Auliansyah kemudian memaparkan beda definisi dari laporan polisi dan pengaduan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
BACA JUGA: Luhut Binsar Perlu Tahu, Haris Azhar Cs Merancang Perlawanan Lebih Besar
Pengaduan artinya pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum, seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan.
Sementara laporan, artinya disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwewenang telah tahu atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
"Saat saudara Haris Azhar melaporkan kemarin, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan," kata Auliansyah.
Auliansyah menegaskan mekanisme pengaduan juga berlaku pada instansi penegak hukum lain di Indonesia.
"Kami kira mekanisme pengaduan ini berlaku di instansi penegak hukum lain. Misalnya, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya.
Koalisi Masyarakat Sipil dan Haris Azhar sebelumnya menyebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menolak laporan yang mereka sampaikan.
"Tadi kami melaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi yang melibatkan LBP kepada Krimsus Polda Metro Jaya."
"Setelah berdebat selama beberapa jam, pihak Krimsus memutuskan untuk menolak laporan kami," ucap Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/3).
Menurut Nelson, Polda Metro Jaya tidak memberikan alasan jelas terhadap penolakan laporan tersebut.
Nelson mengatakan pihaknya akan mengadukan hal tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia.
"Kami akan melaporkan penolakan ini ke Ombudsman," kata Nelson.(Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang