"Kalau memang informasinya sudah menyebar, mestinya pihak Pemkab Lombok Barat harus proaktif untuk bertanya ke kami, apakah betul salah seorang oknum pejabatnya telah ditangkapBukan malah menunggu surat pemberitahuan dari kami (Polda Metro Jaya Jakarta, Red)," kata Kasat II Psikotropika Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Jakarta AKBP Hendra Joni saat dikonfirmasi JPNN.Com di Jakarta, Kamis (6/11).
Menurutnya, pihak Polda Metro Jaya hanya berkewajiban untuk memberitahukan persoalan ini ke pihak keluarganya
BACA JUGA: Pabrik SG Baru Diprotes
Sedangkan ke pihak Pemkab Lobar (tempat sehari-hari tersangka Mulyadin bekerja, Red), bagi Polda Metro hal itu tidak terlalu pentingDitanya soal hasil pemeriksaan tersangka Mulyadin dan dua rekan lainnya, Hendra Joni menjelaskan, sejauh ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka
BACA JUGA: Hati-hati, Materai Palsu
Artinya, jika berita acara pemeriksaan (BAP)-nya belum tuntas dalam 20 hari pertama, maka pihaknya akan memperpanjang lagi selama 40 hari ke depanSehingga, dalam 60 hari itu, BAP para tersangka ini sudah rampung dan bisa dilimpahkan ke pihak kejaksaan
BACA JUGA: Daftar Caleg Loteng Dikirim ke KPU
"Berkas-berkas pemeriksaannya belum rampung, karena kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari laboratorium," ungkapnya.Disinggung menyangkut kemungkinan diberikan penangguhan penahanan bagi tersangka Mulyadin, mengingat tersangka tahun ini akan menunaikan ibadah haji, Hendra Joni menegaskan, khusus bagi tersangka narkoba yang sedang ditahan untuk menjalani pemeriksaan secara intensif sama sekali tidak akan diberikan penangguhan.
Dijelaskan, dari tangan tersangka Mulyadin pihaknya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu butir ekstasi dan sembilan butir ekstasi lainnya dari tangan tersangka Suhardi Abubakar dan HidayatullahDalam kasus ini, tambahnya, ketiga tersangka dijerat Undang-Undang (UU) Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.(sid/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Koridor Baru Terkendala Armada
Redaktur : Tim Redaksi