Polda Metro Minta Pemda Lobar Proaktif

Terkait Penahanan Oknum Pejabat Pemda Karen Pesta Narkoba

Kamis, 06 November 2008 – 20:27 WIB
JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya Jakarta meminta pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) untuk proaktif dalam menyikapi ditahannya Mulyadin-pejabat pemda Lobar- karena tertangkap basah tengah pesta narkoba di sebuah diskotek di Jakarta.

"Kalau memang informasinya sudah menyebar, mestinya pihak Pemkab Lombok Barat harus proaktif untuk bertanya ke kami, apakah betul salah seorang oknum pejabatnya telah ditangkapBukan malah menunggu surat pemberitahuan dari kami (Polda Metro Jaya Jakarta, Red)," kata Kasat II Psikotropika Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Jakarta AKBP Hendra Joni saat dikonfirmasi JPNN.Com di Jakarta, Kamis (6/11).

Menurutnya, pihak Polda Metro Jaya hanya berkewajiban untuk memberitahukan persoalan ini ke pihak keluarganya

BACA JUGA: Pabrik SG Baru Diprotes

Sedangkan ke pihak Pemkab Lobar (tempat sehari-hari tersangka Mulyadin bekerja, Red), bagi Polda Metro hal itu tidak terlalu penting
"Biasanya kalau kami menangkap oknum pejabat, pasti atasannya yang langsung bertanya ke kami untuk mengecek kebenaran dan tidaknya kalau anggotanya telah ditangkap,'' lanjutnya.

Ditanya soal hasil pemeriksaan tersangka Mulyadin dan dua rekan lainnya, Hendra Joni menjelaskan, sejauh ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka

BACA JUGA: Hati-hati, Materai Palsu

Artinya, jika berita acara pemeriksaan (BAP)-nya belum tuntas dalam 20 hari pertama, maka pihaknya akan memperpanjang lagi selama 40 hari ke depan


Sehingga, dalam 60 hari itu, BAP para tersangka ini sudah rampung dan bisa dilimpahkan ke pihak kejaksaan

BACA JUGA: Daftar Caleg Loteng Dikirim ke KPU

"Berkas-berkas pemeriksaannya belum rampung, karena kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari laboratorium," ungkapnya.

Disinggung menyangkut kemungkinan diberikan penangguhan penahanan bagi tersangka Mulyadin, mengingat tersangka tahun ini akan menunaikan ibadah haji, Hendra Joni menegaskan, khusus bagi tersangka narkoba yang sedang ditahan untuk menjalani pemeriksaan secara intensif sama sekali tidak akan diberikan penangguhan.

Dijelaskan, dari tangan tersangka Mulyadin pihaknya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu butir ekstasi dan sembilan butir ekstasi lainnya dari tangan tersangka Suhardi Abubakar dan HidayatullahDalam kasus ini, tambahnya, ketiga tersangka dijerat Undang-Undang (UU) Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Koridor Baru Terkendala Armada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler