Polda NTB Beber Dugaan Motif Bripka MN Menembak Mati Briptu HT

Rabu, 27 Oktober 2021 – 13:15 WIB
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (ANTARA/Dhimas B.P.)

jpnn.com, MATARAM - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat membeber motif Bripka MN menembak mati Briptu HT. 

Bripka MN, anggota Polsek Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, NTB, itu menembak personel Humas Polres Lombok Timur, Briptu HT, menggunakan senjata api laras panjang panjang V2 Sabhara Polri, hingga tewas, Senin (25/10) lalu. 

BACA JUGA: Bripka MN Tembak Briptu HT, Irjen Iqbal: Saya Pastikan Oknum Itu Saya Pecat

Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto menjelaskan bahwa Bripka MN diduga menembak mati rekan kerjanya, Briptu HT, akibat sangat cemburu. 

"Indikasinya karena pelaku cemburu yang mengetahui korban chatting dengan istri pelaku," kata Artanto di Mataram, Rabu (27/10). 

BACA JUGA: Bripka MN Tembak Briptu HT Menggunakan Senpi Laras Panjang V2 Sabhara Polri, AKBP Herman Bilang Begini 

Hanya saja, Artanto memastikan bahwa indikasi tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Salah satunya ialah dengan melakukan pemeriksaan seluruh riwayat percakapan yang ada pada ponsel korban, pelaku dan istrinya. 

BACA JUGA: 6 Fakta Briptu Khairul Ditembak pakai Senjata Laras Panjang, HP Istri Bripka MN Disita

“Ini yang sedang kami dalami,” tegas perwira menengah Polri, itu. 

Seperti diketahui, insiden penembakan yang dilakukan Bripka MN kepada Briptu HT terjadi pada Senin (25/10), di salah satu rumah yang beralamat di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur, NTB. 

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, korban diduga tewas pada pukul 11.20 Wita, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak dengan bersimbah darah.

Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan.

Hasil tersebut turut dikuatkan dengan temuan di TKP, yakni dua selongsong peluru yang diduga berasal dari senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara.

Aksi penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini pun terungkap dari pengakuan pelaku.

Dari kasus ini, pihak kepolisian menetapkan Bripka MN sebagai tersangka. 

Bripka MN ditahan di Rutan Polda NTB.

MN disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. 

Dengan sangkaan demikian, MN kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler