jpnn.com - JAYAPURA - Polda Papua membekuk dua orang yang diduga pimpinan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Paniai yaitu DY dan JY.
Selain menangkap DY dan JY, polisi juga mengamankan YW alias JW serta AK. YW selama ini dikenal sebagai juru bicara Dewan Militer TPN-PB. Sementara AK adalah anggota KKB.
BACA JUGA: Hotel Jadi Tempat Begituan, Satpol PP Pasang Spanduk Peringatan
Empat orang yang berhasil ditangkap sudah lama diburu aparat Polda Papua terkait sejumlah kasus kriminal. "Untuk diketahui JW dan DY merupakan pimpinan tertinggi KKB di wilayah Paniai, sementara JW merupakan juru bicara Dewan Militer TPN-PB,” ungkap Kapolda Papua, Irjen Pol. Paulus Waterpauw, seperti dikutip dari Cenderawasih Pos, Senin (17/10).
Waterpauw mengungkapkan, penangkapan keempat DPO ini bermula dari tertangkapnya JY oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Papua di Perumnas IV Blok D No 27, Padang Bulan, Distrik Heram, Selasa (11/10).
BACA JUGA: Gara-Gara Rantai Sepeda, Pak Polisi Ini Jadi Viral di Dunia Maya
“Anggota kemudian melakukan pemeriksaan terhadap JY dan diperoleh informasi tiga DPO lainnya hendak kabur dari Jayapura ke Timika menggunakan pesawat,” bebernya.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti anggota Ditreskrimum Polda Papua ke Bandara Sentani dan berhasil mengamankan tiga DPO lainnya yaitu DY, JW alias YW dan AK, Kamis (13/10).
BACA JUGA: Polisi Bermasalah Dilarang Bawa Senpi
“Ketiga pelaku diamankan saat berada di dalam mobil yang terparkir di areal parkiran Bandara Sentani. Selanjutnya ketiga tersangka dibawa ke Mapolda Papua,” tandasnya.
Keempat DPO yang berhasil ditangkap menurut Waterpauw diduga terlibat sejumlah tindak kriminal di Kabupaten Paniai dari tahun 2011 hingga 2015. Bahkan beberapa kasus telah dilaporkan ke kepolisian di antaranya kasus dugaan pencurian dengan kekerasan serta pemerasan dan pengancaman yang diduga melibatkan DY dan JY di Kampung Wotai tepatnya di tanjakan menuju Kampung Keniapa, Paniai.
“Ada juga laporan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman di Kelurahan Epouta, Distrik Yatamo yang diduga dilakukan DY dan AY,” tambahnya.
Keempat DPO Polda Papua ini menurut Watrpauw masih menjalani pemeriksaan secara intensif. “Mereka masih kami periksa dan masih ada beberapa pelaku yang belum tertangkap,” pungkasnya.
Sementara itu, Sabtu (15/10) kemarin, jajaran Komnas HAM Papua yang dipimpin Kepala Sekretariat Komnas HAM Papua, Frits Ramandey mengunjungi empat orang yang ditahan di Mapolda Papua.
Kunjungan Ramandey bersama beberapa staf itu untuk memastikan kondisi dan keamanan keempat DPO Polda Papua. Sebab ada kekhawatiran dari keluarga tentang pendekatan Polda Papua terhadap JY, DY, dan AK.
“Ada pengaduan dari keluarga di Paniai, mereka ragu akan keselamatan mereka yang ditahan ini,” jelas Ramandey kepada Cenderawasih Pos, Minggu (16/10).
Ramandey mengaku sudah mengkonfirmasi ke Polda Papua agar tidak terjadi kekerasan dan pihaknya langsung ke Mapolda Papua mengecek kondisi keempat orang yang diamankan.
“Saya datangi dan bersalaman serta memastikan kondisi mereka di Ruang Cenderawasih, Mapolda Papua. Keempat orang tersebut dikawal ketat oleh Timsus Polda. Saya turut mengantar mereka ke sel, dan saya lihat mereka diperlakukan baik, dan kondisi sel pun baik,” ujarnya.
Ramandey memberikan apresiasi kepada Kapolda Papua karena telah berjanji akan memperlakukan tahanan tersebut dengan baik. “Kapolda memberi jaminan diberlakukan secara baik, ini patut diberi apersiasi, yang mana dalam melaksanakan tugas, Polda mengedepankan prinsip kemanusiaan dan tidak berlebihan,” katanya. (jo/lay/nat/adk/jpnn)
Data Empat DPO Polda Papua yang Ditangkap
1. JY Pimpinan Tertinggi KKB di Paniai
2. DY Pimpinan Tertinggi KKB di Paniai
3. JW Juru Bicara Dewan Militer TPN-PB
4. AK Anggota
Kasus Kriminal
1. Kasus pengancaman di kampung Uamani, Kabupaten Paniai, 13 Juni 2011.
2. Pengancaman menggunakan senjata api di Kampung Madi, Distrik paniai Timur, Kabupaten Paniai, 29 Juli 2011.
3. Penodongan, pemerasan dan pengancaman di Camp PT. Bongi Alo Indah, 25 Juli 2012.
4. Pengancaman dengan kekerasan di Kampung Bagumoma, 17 Juni 2014.
5. Kasus kepemilikan amunisi, 28 Januari 2015
6. Kasus pemerasan dan pengancaman menggunakan senjata api, 31 Januari 2015.
Laporan Polisi
1. Laporan Polisi Nomor: LP/01/II/2015/Res Paniai, Tanggal 01 Februari 2015. Pasal Pencurian Dengan Kekerasan Pasal 365 Ayat (1) KUHP (Ancaman Hukuman 9 Thn), Pemerasan Dan Pengancaman Pasal 368 Kuhp, UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 ( 20 Thn) , Dan 55 Atau 56 KUHP
Tersangka: DY dan JY
TKP: Kampung Wotai Dijalan Tanjakan Menuju Daerah Kampung Keniapa
Korban: Bripka Nikolas Warobay dan Heri Satlembolu.
Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
2. Laporan Polisi Nomor: LP/38-K/IX/2016/Res Paniai, Tanggal 10 September 2016. Pasal 368 KUHP Tentang Pemerasan dfan Pengancaman Pada Tkp Kelurahan Epouto Distrik Yatamo, Kabupaten Paniai.
Tersangka: AK dan DY
Korban: PT. PIP
Ancaman hukuman 9 Tahun penjara.
3. Laporan Polisi Model A No. Pol. : LP/147/X/2016/SPKT Polda Papua, Tgl 13 Oktober 2016. Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen
TKP: Bandara Sentani Bandara Udara Sentani
Tersangka: YW alias JW
Ancaman hukuman 7 tahun penjara
Sumber: Polda Papua
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota DPRD Diduga Berzina, Nasibnya Menunggu Rekomendasi BK
Redaktur : Tim Redaksi