Polda Pastikan Tersangka Dwelling Time Bertambah

Kamis, 30 Juli 2015 – 14:45 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi proses dweling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiono  mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka yang sudah dilakukan, maka tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang akan ditetapkan.

BACA JUGA: Pimpinan DPR Tolak Perppu Pilkada

Menurut Mujiono, penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk membidik tersangka lainnya. "Dari hasil pemeriksaan tersangka, saya yakin ada (tersangka lainnya)," tegasnya, Kamis (30/7) di Mapolda Metro Jaya.

Sementara itu, Polda Metro hari ini memeriksa Direktur Jenderal Daglu Kemendag, Partogi Pangaribuan. Partogi diperiksa terkait temuan USD 40 ribu di meja stafnya berinisial R, saat Tim Satgas Khusus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di Kemendag, Selasa (28/7) lalu.

BACA JUGA: Bareskrim Belum Mau Ungkap Tersangka Baru Korupsi Gedebage

Polda Metro Jaya sudah menjerat tiga tersangka. Mereka yakni pekerja harian lepas (PHL) Kemendag berinisial N, pekerja perusahaan importir, MU, dan Kasubdit pada Ditjen Daglu Kemendag berinisial I. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Hahahah..Sangat Mungkin Fahri Hamzah jadi Presiden PKS

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolda Papua juga Jadi "Korban"


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler