jpnn.com - JAKARTA - Laporan Korps Mubaligh Jakarta soal karikatur yang diduga menghina Islam di surat kabar Jakarta Post ke Bareskrim Polri, sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Saat ini, proses penyelidikan terhadap laporan itu masih terus berjalan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Kamis (7/8), mengatakan bahwa kasus ini cukup ditangani Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Pakar Hukum Pertanyakan Soal Pembukaan Kotak Suara
"TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Jakarta, masalah cukup ditangani Polda Metro Jaya. (Polda) punya satuan yang membidangi itu," ungkap Rikwanto.
Bahkan, Kamis (7/8), anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Dwi Priyatno memeriksa pelapor dari Ketua Majelis Dakwah dan Tabligh Edy Mulyadi, sebagai pelapor.
BACA JUGA: Jokowi: Keliru, Ngelamar Menteri di Kantor Transisi
"Diperiksa sebagai pelapor. Edy sudah pulang," kata Rikwanto. Soal sudah ada proses permintaan maaf dari Jakarta Post, Rikwanto menjelaskan bahwa itu merupakan bagian penyelesaian masalah oleh kedua belah pihak.
"Tapi, LP (Laporan Polisi) juga harus diselesaikan pengadilan atau dituntaskan dalam penyelesaian," ungkap Kabid lagi.
BACA JUGA: Waktu dan Biaya Terbatas, Jokowi Gagas e-Blus
Seperti diketahui, pada 15 Juli 2014, KMJ melaporkan pemimpin redaksi (pemred) surat kabar The Jakarta Post (JakPost), Meidyatama Suryodiningrat ke Bareskrim Mabes Polri dengan laporan polisi 687/VII/2014. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruhut Pening Ditanya Anas soal Duit Kongres
Redaktur : Tim Redaksi