Polda Riau Didesak Usut Pidana Pemerasan Kompol Petrus Terhadap Bripka Andry

Rabu, 07 Juni 2023 – 04:31 WIB
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. ANTARA/HO-IPW

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti kasus pemerasan yang dilakukan Kompol Petrus Hottiner Simamora kepada bawahannya, Bripka Andry Darma Irawan.

IPW pun mendesak agar Polda Riau mengusut tuntas kasus yang menghebohkan masyarakat.

BACA JUGA: Irjen Iqbal Tegas, Tak Ada Ampun untuk Kompol Petrus & Bripka Andry

"Kami mendukung langkah Polda Riau menonaktifkan Kompol Petrus Simamora dan mendesak agar dilakukan pemeriksaan kode etik serta proses pidana pemerasan dalam jabatan," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya, Selasa (6/6).

Kompol Petrus Simamora selaku mantan Komandan Batalyon Detasemen B Brimob Manggala Junction Polda Riau sudah memeras Bripka Andry dengan meminta setoran hingga Rp 650 juta.

BACA JUGA: Brimob Polda Riau Curhat Dimintai Uang Ratusan Juta, Bidpropam Bergerak

Atas kasus itu, IPW juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas habis praktik bawahan diwajibkan setor kepada atasan.

"Praktik ini bisa dikualifikasi sebagai gratifikasi yang menahun dan bisa membawa dampak anggota tertekan dan akan melakukan pungli pada masyatakat serta pengusaha," ujar Sugeng.

BACA JUGA: 12 Warga Kalteng Korban Pemerasan Modus VCS, AKBP Erlan Berpesan Begini

Selain itu, tindakan tersebut bisa menjadikan alasan polisi menjadi backing pihak tertentu yang menjalankan praktik ilegal

"Masalah Bripka Andry yang selalu diminta  setor kepada atasannya Kompol Petrus adalah masalah laten dalam praktik tertutup bagai fenomena gunung es gratifikasi dalam institusi Polri," kata dia.

Sugeng pun mengaku sangat heran, bagaimana bisa Bripka Andry yang gajinya hanya sekitar Rp 4 juta dengan sejumlah tunjangan harus menyetor puluhan bahkan ratusan juta kepada atasannya .

"Jumlah setoran yang melebihi penghasilan resminya pasti akan menuntut Bripka Andry serta amggota lainnya jumpalitan mencari dana bahkan dari sumber yang ilegal," kata Sugeng.

Dia pun menyoroti soal fenomena anggota freelance atau bebas tugas setelah apel yang juga praktik pelanggaran disiplin serta kode etik.

"IPW mendorong agar anggota Polri yang didesak oleh atasannya menyetor untuk menolak perintah tersebut dan berani melaporkan pada atasan dari atasannya itu," kata dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... IPW Heran KPK Tak Proses Laporan Dugaan Suap PT CLM ke Wamenkumham


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler