jpnn.com, PEKANBARU - Jajaran Polda Riau kembali berhasil menggagalkan penyeludupan 3 kg sabu-sabu asal Malaysia. Barang haram yang masuk melalui Kota Dumai diduga dikendalikan narapidana dari balik lembaga permasyarakatan (lapas).
Wakil Direktur Resnarkoba Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi SIK mengatakan, selain menyita narkoba senilai miliaran rupiah itu, empat tersangka berhasil diringkus di tiga lokasi berbeda.
BACA JUGA: Kejati Panggil Empat PPK Proyek Besar di Riau
Tiga tersangka di antaranya merupakan warga Pekanbaru berinisial YN (40), SR (39 dan JH (50), serta seorang warga Dumai berinisial RA (28).
"Kami amankan empat tersangka berisinial YN, SR, JH, RA dan barang bukti berupa sabu-sabu 3 kg," ungkap Andri Sudarmadi di kantor Ditresnarkoba Polda Riau Jalan Prambanan, Senin (8/4).
BACA JUGA: Tenang, Pembayaran Kenaikan Gaji PNS Bakal Dirapel Bulan Ini
Dijelaskan Andri, pengungkapan peredaran narkotika itu berawal dari infomasi yang diterimanya dari masyarakat. Atas informasi itu dilakukan penyelidikan dan penggerebekan ke salah satu rumah di Jalan Lumba-Lumba Gang Bunga Raya, Kecamatan Bukit Raya, Jumat (29/3) sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam upaya penggerebekan, sambung Andri, para tersangka enggan membuka pintu, sehingga dilakukan upaya paksa dengan pendobrakan yang disaksika oleh warga setempat.
BACA JUGA: Polda Riau Usut Pungli Sertifikat Prona di Kampar
“Di dalam rumah kami tangkap SR dan JH. Saat itu, YN berusaha melarikan diri lewat pintu belakang, namun berhasil ditangkap," paparnya.
Lalu, ujar Andri, pihaknya melakukan penggeledahan di dalam rumah dan mendapati barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu disimpan di tas pinggang yang diletakan dalam kantong sampah. "Sabu itu ditemukan di dapur, beratnya sekitar 1 kg milik YN. Selain itu kami juga mengamankan satu unit timbang dan empat unit handphone," sebut Andri.
Dari penangkapan tiga tersangka itu, Ditresnarkoba Polda Riau melakukan pengembangan dan mengarah ke seorang tersangka RA. Warga Dumai itu merupakan pemasok barang haram yang ditangkap di Hotel Alpa Jalan Harapan Raya. Di sana, petugas mendapati barang bukti plastik sabu beserta alat hisap.
"Terhadap RA, kami lakukan interogasi dan mengakui masih ada sabu yang disimpan di kosnya Jalan Kapling. Di lokasi itu kami menemukan sabu seberat 2 kg di dalam jok motor," jelas Andri.
Andri menyampaikan, barang haram yang berhasil diamankan direncanakan diedarakan para tersangka di beberapa daerah di Bumi Lancang Kuning, seperti di Pekanbaru, Pasirpengaraian dan daerah lainnya. Sementara keempat tersangka merupakan jaringan narkoba Dumai-Pekanbaru yang berperan sebagai kurir dan pengedar.
"Jadi RA ini, membawa barang dari Dumai ke Pekanbaru menggunakan sepeda motor. Lalu mendistribusikan kepada ketiga tersangka itu sesuai perintah dari seorang pengendali," jelasnya.
Ketika disingung apakah peredaran sabu-sabu itu dikendalikan oleh narapidana dari balik Lapas di Riau, perwira berpangkat dua bunga melati tak menampiknya. Dia mengakatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pengendalinya.
"Dari mana sabu diperolah RA, masih kami lakukan pendalaman. Tapi tidak menutup kemungkinan arahnya (dikendalikan, red) dari lapas," kata Andri.
Atas perbuatannya, lanjut Andri, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 134 ayat (1) Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman mati atau penjara paling rendah 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ujarnya.
Sebelumnya, selang satu hari tepatnya, Ahad (30/3) lalu giliran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau yang berhasil menggagalkan peredaran dua jenis narkotika yakni sabu dan pil ekstasi. Tanggung-tanggung jumlah barang bukti yang disita 24 kg Sabu dan 13.000 butir pil ekstasi.(rir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BC Dumai Gagalkan Penyeludupan Sabu-sabu Senilai Rp 6 Miliar
Redaktur & Reporter : Budi