BC Dumai Gagalkan Penyeludupan Sabu-sabu Senilai Rp 6 Miliar

Senin, 08 April 2019 – 17:48 WIB
Sabu-sabu. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, DUMAI - Bea Cukai (BC) Dumai berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,1 kg di Terminal Bandar Sri Junjungan Dumai, Minggu (7/4).

Penangkapan narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp 6 miliar tersebut, bermula dari informasi dari masyarakat, bahwa akan ada sabu-sabu dari Malaysia yang dimasukkan ke Dumai melalui Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

BACA JUGA: Bandar Narkoba Kini Pakai Kurir Asal Malaysia untuk Kelabui Petugas

Berdasarkan informasi itu, Tim Penindakan dan Penyidikan BC Dumai berkoordinasi dengan Pomal Dumai melakukan penindakan.

Tepatnya pada, Minggu (7/4) sekira Pukul 13.30 WIB Tim Penindakan dan Penyidikan BC Dumai melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang keluar dari kapal roro Dumai-Rupat yang bersandar di dermaga Pelabuhan Sri Junjungan.

BACA JUGA: Simpan Sabu-sabu di Anus, Dua WN Malaysia Ditangkap di Batam

"Sekitar pukul 14.00 WIB tim Penindakan dan Penyidikan BC Dumai menghentikan sebuah mobil yang dikendarai HY di depan gerbang pintu keluar pelabuhan setelah melakukan pemeriksaan namun tidak ditemukan narkotika jenis sabu yang dimaksud," ujar Kepala BC Dumai Fuad Fauzi, Minggu (7/4).

Namun, pada saat pemeriksaan tim melihat sebuah sepeda motor Vixion melaju kencang yang dikendarai pria berinisial SPR berusaha menerobos hadangan tim Penindakan dan Penyidikan BC Dumai.

BACA JUGA: Polisi Bekuk Penyeludup Narkoba di Bandara Internasional Minangkabau

Satu orang penumpang motor itu berhasil diamankan beserta barang bawaannya berupa satu buah karung yang di dalamnya terdapat sebuah tas yang berisikan serbuk putih.

"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata adalah methamphetamine atau sabu-sabu sebanyak tiga paket seberat 3.104 gram," jelasnya.

Dia mengatakan berdasarkan pemeriksaan singkat yang dilakukan petugas di lapangan, terdapat keterkaitan antara sopir mobil dengan motor vixion tersebut.

"Jadi mereka memang sudah merencanakan cara seperti itu agar bisa terhindar dari petugas," ujarnya.

Kemudian tim Penindakan dan Penyidikan BC Dumai membawa barang bukti dan kedua tersangka ke BC Dumai untuk proses lebih lanjut. "Perkiraan nilai barang sekitar Rp6 miliar. Penindakan atas penyeludupan methamphetamine ini telah menyelamatkan anak bangsa sejumlah 15.000 jiwa," jelasnya.

Tersangka diduga melanggar Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk proses lebih lanjut barang bukti dan tersangka akan kami serahkan ke Polres Dumai," jelasnya

Wali Kota Dumai Zulkifli As mengapresiasi penangkapan dan penggagalan peredaran narkoba tersebut.

"Narkoba memang harus jadi musuh bersama, semua kita mempunyai kewajiban untuk memberantas narkoba," jelasnya.

Sementara itu Kasatnarkoba Polres Dumai AKP Novarianti mengatakan setelah diserahkan pihaknya akan melakukan pengembangan dan memeriksa kedua pelaku secara intensif.

"Ini bentuk sinergitas antara instansi di Kota Dumai, karena narkoba merupakan musuh bersama," tutupnya.(hsb)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Lampung Ungkap Modus Terbaru Penyeludupan Narkotika


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler