Polda Riau Jebloskan Satu Lagi Pimpinan BRK Syariah Duri ke Tahanan

Sabtu, 29 April 2023 – 12:29 WIB
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Teguh Wododo. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

jpnn.com, PEKANBARU - Tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau kembali menahan tersangka dalam kasus korupsi di Bank Riau Kepri Syariah cabang pembantu Duri.

Tersangka baru yang ditahan Tim Subdit II yang dipimpin Kompol Teddy Ardian itu berinisial AM.

BACA JUGA: Polda Riau Terbitkan 3 Sprindik Baru Kasus Dugaan Korupsi BRK

AM yang merupakan pemimpin seksi pembiayaan BRK Syariah Duri ditahan seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Riau pada Jumat (28/4).

“Setelah kami panggil dan diperiksa, kemudian kamu tetapkan status AM sebagai tersangka, dan langsung dilakukan penahanan,” kata Dirkrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo saat dikonfirmasi JPNN.com, Sabtu (29/4).

BACA JUGA: Penjelasan BRK Syariah soal Kabar Gedung Pemkab Meranti jadi Agunan Utang ke Bank, Ternyata

AM diperiksa terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan murabahah di BRK Syariah Duri, kepada debitur perorangan pada rentang waktu Mei hingga Agustus 2013 lalu.

Di mana, pemberian kredit itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan atau standar operasional dan prosedur (SOP) sehingga mengakibat kerugian PT BRK senilai Rp1 miliar lebih.

BACA JUGA: Polda Riau Usut Dugaan Korupsi di BRK Syariah, Sebegini Kerugiannya

“Peran tersangka ini tidak melakukan verifikasi terhadap proses penyaluran fasilitas pembiayaan murabahah sebagaimana ketentuan atau SOP BRK Syariah kepada debitur SW dan SM yang terjadi pada periode Mei-Agustus 2013 lalu,” jelas Teguh.

Akibat pemberian kredit tersebut, PT BRK Syariah mengalami kerugian karena kredit macet yang dilakukan debitur berinisial SW dan SM.

“Debitur tidak pernah melakukan pembayaran kewajiban angsuran maupun pelunasan pada BRK cabang pembantu Syariah Duri,” bebernya.

Mantan Dirkrimsus Polda Kepri ini mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Riau, nilai kerugian keuangan negara mencapai sebesar Rp 1,1 miliar lebih.

Akibat perbuatan itu, AM disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Penahanan ini merupakan pengembangan yang terus dilakukan oleh Tim Subdit II Reskrimsus Polda Riau, untuk mengungkap secara terang dugaan korupsi di bank plat merah ini.

Tim Subdit II Reskrimsus Polda Riau dibawah komando Kompol Teddy Ardian ini kerap kali melakukan penangkapan dan penahanan di hari Jumat.

Sebelumnya, tepat di hari Jumat Tim Subdit II Reskrimsus Polda Riau juga telah menahan mantan pimpinan BRK Syariah Duri bernama Enda Dwi Seputra (56).

Kemudian pada Jumat 14 April 2023, Tim Subdit II Reskrimsus Polda Riau, kembali menahan seorang pria tua berinisial Sentul (65), yang merupakan orang tua dari debitur SW dan menikmati hasil kredit fiktif senilai satu miliar lebih itu. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler