Polda Riau Jebloskan Tersangka Kasus Korupsi BRK Syariah Duri

Rabu, 03 Mei 2023 – 21:50 WIB
Tersangka FI yang ditahan Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu (3/5). Foto: Dokumentasi Ditreskrimsus Polda Riau.

jpnn.com, PEKANBARU - Tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau kembali menahan tersangka dalam kasus korupsi di Bank Riau Kepri Syariah cabang pembantu Duri. Kali ini yang ditahan adalah pegawai aktif.

Tersangka keempat yang ditahan Tim Subdit II yang dipimpin Kompol Teddy Ardian itu berinisial FI.

BACA JUGA: Polda Riau Dianggap Berhasil Amankan Ramadan dan Mudik Lebaran

Pria 42 tahun itu ditahan pada Rabu (3/5) seusai menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau, menyusul tiga tersangka lainnya.

FI merupakan Pelaksana Pembiayaan BRK Capem Syariah Duri saat peristiwa pidana itu terjadi pada Mei sampai dengan Agustus 2013.

BACA JUGA: Idulfitri 2023 Aman dan Lancar, Polda Riau Diapresiasi Banyak Tokoh Masyarakat

FI diduga tidak melakukan verifikasi terhadap proses penyaluran fasilitas pembiayaan Murabahah kepada nasabah dan tidak sesuai dengan SOP PT BRK Syariah Duri sehingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp 1.103.660.905.

“Benar, tersangka FI merupakan pegawai aktif BRK Syariah Duri sudah kami tahan sejak hari ini,” kata Dirkrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo saat dikonfirmasi JPNN.com.

BACA JUGA: Polda Riau Jebloskan Satu Lagi Pimpinan BRK Syariah Duri ke Tahanan

FI disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang - Undang  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Akibat pemberian kredit tersebut, PT BRK Syariah mengalami kerugian karena kredit macet yang dilakukan debitur berinisial SW dan SM.

Di mana, debitur SE dan SM tidak pernah melakukan pembayaran kewajiban angsuran maupun pelunasan pada BRK cabang pembantu Syariah Duri.

Penahanan ini merupakan pengembangan yang terus dilakukan oleh Tim Subdit II Reskrimsus Polda Riau, untuk mengungkap secara terang dugaan korupsi di bank plat merah ini.

Tim Subdit II Reskrimsus Polda Riau dibawah komando Kompol Teddy Ardian ini kerap kali melakukan penangkapan dan penahanan di hari Jumat.

Sebelumnya, tepat di hari Jumat Tim Subdit II Reskrimsus Polda Riau juga telah menahan mantan pimpinan BRK Syariah Duri bernama Enda Dwi Seputra (56).

Kemudian pada Jumat 14 April 2023, Tim Subdit II Reskrimsus Polda Riau, kembali menahan seorang pria tua berinisial Sentul (65), yang merupakan orang tua dari debitur SW dan menikmati hasil kredit fiktif senilai satu miliar lebih itu.

Lebih lanjut tersangka ketiga dengan inisial AM yang merupakan pemimpin seksi pembiayaan BRK Syariah Duri, juga ditahan seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Riau pada Jumat (28/4). (mcr36/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Riau Amankan 6 Orang Buntut Kecelakaan Kapal SB Evevlyn Calisca 01 di Inhil


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler