JPNN.com

Polda Riau Limpahkan 2 Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah ke Kejati Riau

Selasa, 17 Desember 2024 – 20:01 WIB
Polda Riau Limpahkan 2 Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah ke Kejati Riau - JPNN.com
Proses pelimpahan barang bukti dan dua Tersangka di Kejati Riau. Foto:Ditreskrimsus Polda Riau.

jpnn.com - Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melimpahkan dua tersangka terkait korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kupedes Rakyat di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Cabang Tuanku Tambusai Unit Kualu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Pelimpahan tahap dua ini dilakukan pada Selasa 17 Desember 2024.

BACA JUGA: Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengungkapkan, kedua tersangka yang berinisial RH dan Re diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses pemberian fasilitas KUR tersebut.

“Mereka terindikasi kuat terlibat dalam praktik korupsi dengan cara mencari dan mengumpulkan debitur secara tidak sah," ujar Nasriadi.

BACA JUGA: Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa

Menurut hasil penyelidikan yang dipimpin oleh Kompol Teddy Ardian, modus operandi yang dilakukan tersangka melibatkan pemberian fasilitas KUR kepada 22 nasabah perorangan tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Penyaluran kredit ini berlangsung dari Januari 2019 hingga Maret 2020.

BACA JUGA: Siswi SMP di Riau Tewas Tertembak, Simak Pengakuan Pelaku

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian signifikan. Kedua tersangka kini dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Barang bukti yang diserahkan kepada Kejati Riau meliputi dokumen-dokumen penting yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi,” tambah Nasriadi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan salah satu bank BUMN terbesar di Indonesia.

Nasriadi berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyaluran kredit agar mematuhi aturan yang berlaku dan menghindari tindakan yang merugikan negara.

“Dengan langkah ini, kami ingin memastikan bahwa proses penyaluran kredit tetap berjalan sesuai prosedur demi mendukung perekonomian masyarakat,” tegasnya. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
korupsi   KUR   BRI   Polda Riau   Kejati Riau   Bank Bumn  

Terpopuler