Polda Riau Segel Kantor Abu Tours di Pekanbaru

Rabu, 18 April 2018 – 03:45 WIB
Kantor Abu Tours di Pekanbaru, Riau, disegel Polda Riau. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, PEKANBARU - Jajaran Polda Riau menyegel kantor biro perjalanan umrah Abu Tours yang berada di Pekanbaru, Riau, Selasa (17/4).

Ini adalah bentuk tindak lanjut dari dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah yang ditangani Polda Sulawesi Selatan.

BACA JUGA: Ombudsman Temukan Malaadministrasi soal PPIU Penipu

Penyegelan ini dilakukan pada pukul 10.00 WIB. Ada sekitar 10 orang personel Ditreskrimsus yang melakukan penyegelan gedung yang berada di Jalan Harapan Raya, Pekanbaru ini.

Pintu depan gedung tiga lantai itu dibentangkan garis polisi (police line).

BACA JUGA: Ada 381 Calon Jemaah Umrah di Yogya Merasa Tertipu Abu Tours

"Hari ini kami police line kantor yang pernah dipakai oleh Abu Tours," kata Kepala Sub Direktorat II Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Jhon Ginting di Pekanbaru, di lokasi.

Sejauh ini, kata Jhon, Polda Riau masih melakukan penyegelan. Untuk penggeledahan dan penyitaan aset, pihaknya masih menunggu koordinasi dengan Polda Sulsel. Jika nanti diminta untuk penyitaan, Polda Riau siap melakukan.

BACA JUGA: Bos Abu Tours Mantan Penjual Es Keliling, Sisa Aset Rp 2 M

"Kasus ini ditangani Polda Sulsel. Jadi kalau Polda Sulsel meminta bantuan kita untuk penggeledahan, kita geledah yang di dalam (kantor). Aset-asetnya masih berada di dalam," ujarnya.

Sementara terkait dengan korban Abu Tours di Riau, terdata ada sebanyak 131 orang. Itu diketahui dari pengakuan para saksi.

Menurut Jhon, sudah ada sebanyak 13 orang saksi yang diperiksa. Sembilan di antaranya adalah korban, dan empat lagi dari karyawan Abu Tours.

Nantinya kata Jhon, seluruh berkas keterangan saksi juga akan dikirim ke Polda Sulses sebagai bagian dari penyidikan mereka.

131 korban ini kata Jhon, semestinya berangkat bulan Januari, Februari dan Maret 2018. Namun, mereka gagal berangkat umrah. Polda Riau masih menelusuri adanya korban lain. Termasuk menelusuri aset Abu Tours di Riau.

Kantor Abu Tours sendiri sudah tutup sejak Februari 2018 lalu. Jhon mengatakan, jamaah terakhir yang diberangkatkan oleh Abu Tours pada Desember 2017 silam.

Dalam perkara ini, Polda Sulsel telah menetapkan pemilik Abu Tours berinisial HM sebagai tersangka karena perusahaan yang bergerak di bidang travel umrah itu tidak mampu memberangkatkan sekitar 86.720 orang jamaah umrah ke Arab Saudi.

Dari keterangan tersangka, tidak cukupnya anggaran pemberangkatan jemaah umrah yang dihimpun travel Abu Tours itu menjadi alasan ditingkatkannya perkara tersebut ke penyidikan.

Polda Sulsel menyatakan total kerugian jamaah umrah yang dikumpulkan travel Abu Tours dengan jumlahnya 86.720 orang itu diperkirakan lebih dari Rp1,8 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap orang.

Atas kasus dugaan tindak pidana itu, tersangka HM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Jo pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun ancaman hukuman untuk tersangka yakni, terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.(dal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buru Aset Abu Tours agar Bisa Dilelang untuk Calon Jemaah


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler