Polda Riau Tetetapkan Mantan Pegawai BRI Kualu Jadi Tersangka Korupsi Dana KUR

Rabu, 31 Juli 2024 – 11:26 WIB
Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karbianto. Foto: Bidhumas Polda Riau.

jpnn.com, PEKANBARU - Tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan tersangka dugaan korupsi di Kantor Cabang (KC) Bank BRI Tuanku Tambusai Unit Kualu.

Orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah mantan pegawai berinisial RH.

BACA JUGA: Terjerat Korupsi, Kadisparpora Kota Serang Langsung Ditahan Jaksa, Lihat

Sebelumnya RH juga sudah dijebloskan ke penjara dalam perkara lain.

Kali ini, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, oleh Tim Subdit II Krimsus Polda Riau, yang dipimpin oleh Kompol Tedy Ardian.

BACA JUGA: Sidang Korupsi Tol MBZ, Eks Direktur Jasamarga JCC Divonis 3 Tahun Penjara

SH diduga telah menyalahgunakan jabatannya dengan menggelapkan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.

Kabir Humas Polda Riau, Kombes Anom Karbianto mengatakan penetapan tersangka RH dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/32/III/RES.3.4/2023/RIAU/DITRESKRIMSUS tanggal 14 Maret 2023 lalu.

BACA JUGA: Buron Sejak 2016, Terpidana Korupsi Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh

Tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro kepada 22 nasabah debitur perorangan.

"Adapun modus operandi yang dilakukan, tersangka RH melakukan pemberian fasilitas pembiayaan KUR Mikro kepada 22 nasabah debitur perorangan tidak sesuai dengan ketentuan pada bank tersebut," kata Kombes Anom Rabu (31/7).

Kombes Anom menjelaskan, aksi SH berlangsung selama tahun 2019 hingga 2020.

RH menyalurkan dana KUR Mikro kepada 22 orang dengan menggunakan identitas palsu.

“Padahal, para nasabah yang terdaftar itu tidak memiliki usaha yang nyata dan tidak mampu membayar kembali pinjaman,” jelasnya.

Akibat perbuatan RH, negara mengalami kerugian sebesar Rp 542.936.285. Angka ini didapatkan berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.

“Saat ini, RH sedang menjalani hukuman atas kasus perbankan lainnya di Rutan Kelas I Pekanbaru. Dengan adanya kasus korupsi ini, proses hukum terhadapnya akan semakin panjang,” tutur Anom.

Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler