jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim memvonis Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono dengan pidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Djoko bersama sejumlah terdakwa lain dinilai terbukti merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi pembangunan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol MBZ tahun anggaran 2016-2017.
BACA JUGA: Buron Sejak 2016, Terpidana Korupsi Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh
"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (30/7).
Dalam memberikan putusan, hakim memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan tersebut.
BACA JUGA: Pengamat: Masyarakat Enggan Pilih Karna Sobahi Karena Anaknya Tersangka Korupsi
Keadaan memberatkan adalah perbuatan Djoko tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Sedangkan keadaan meringankan yaitu Djoko mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, merupakan tulang punggung keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Panggil Dokter hingga eks Pejabat Kemensos
"Hasil pengerjaan berupa jalan tol sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dan kenyataannya telah dapat mengurangi kemacetan lalu lintas," ucap hakim.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang ingin Djoko dihukum dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Djoko disebut telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ tahun 2016-2017 sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terdapat empat terdakwa dalam kasus ini. Mereka ialah Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin; Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas; dan Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur yang juga akan divonis pada hari ini. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Trenggono Diperiksa KPK soal Aliran Uang Dugaan Korupsi, Kasusnya
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga