jpnn.com - MEDAN - Polda Sumut menyita 18.900 kilogram bawang merah asal India, yang tak dilengkapi dokumen impor, Rabu (23/11).
Barang bukti tersebut disita polisi sekira pukul 05.30 WIB, dari gudang yang beralamat di Jalan Sunggal, Kelurahan Tanjungrejo, Medan Sunggal, Sumut.
BACA JUGA: Konyol..Wanita Ini Pamer Burung Cenderawasih Hasil Buruannya, Lihat!
Wadir Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Maruli Siahaan menyatakan, bawang merah asal India yang dikemas dalam 2.100 karung ini (9 kilogram per karung), masuk dari Aceh. Rencananya akan dipasarkan di Medan.
Oleh pengirim yang masih dalam pengejaran polisi, bawang merah tersebut diangkut ke Medan dengan menumpangi 2 unit mobil colt diesel.
BACA JUGA: Pangdam: Yang Demo Bukan Musuh, Melainkan Saudara Kita
“Atas informasi yang diterima, ada dua unit mobil truk berisi bawang merah asal India,” tutur Maruli, seperti diberitakan Sumut Pos (Jawa Pos Group).
Menurut Maruli, 2 unit colt diesel masing-masing BK 8401 CE dan BL 8596 Z tersebut, membawa bawang merah asal India dari Pasar Pagi Kualasimpang, Aceh.
BACA JUGA: Ini Dia 4 Calon Wakil Gubernur Kepri, Ada Anak dan Adik Almarhum Sani
Kecurigaan petugas atas informasi dari masyarakat itu benar.
Saat disergap petugas di gudang, ternyata benar, bawang merah itu tak memiliki dokumen lengkap.
Atas hal itu, petugas melakukan penyitaan dan pemeriksaan terhadap kedua sopir serta kernet truk tersebut.
“Sengaja disuruh membawa ini (bawang merah). Supir berinisial Ar dan Sp, lalu kernet berinisial Sg dan Mw, sudah diambil keterangannya sebagai saksi,” jelasnya.
Ia mengatakan, penyidik Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut, masih mengidentifikasi pemesan dan penerima bawang merah asal India tersebut.
Jika sudah berhasil teridentifikasi, tentu penerima dan pengirim barang ilegal itu turut diambil keterangannya.
“Pemilik gudang lagi dicek. Seperti biasa, menurut pengakuan mereka (sopir dan kernet) baru sekali,” kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Sementara kepada petugas, kedua sopir dan kernet itu menerima upah senilai Rp1 juta dalam sekali pengantaran. Akibat perbuatan ilegal ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp700 juta. (ted/saz/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polair Kepri Gagalkan Penyelundupan 1.300 Ekor Burung dari Malaysia
Redaktur : Tim Redaksi