jpnn.com - JAKARTA – Bareskrim Polri meminta kepada Polda Sulselbar untuk menyelidiki dugaan kasus ijazah palsu Bupati Pangkep, Syamsuddin A. Hamid.
Dalam surat, Nomor B/516/WAS/1/2016/Bareskrim menyebut agar pihak Polda Sulselbar harus menindaklanjuti keluhan pelapor, Ahsan Patetengi Mone terkait dugaan tindak pidana ijazah palsu.
BACA JUGA: Politikus PPP Bilang Ketua DPR Takut Didemo
Sementara itu, Ahsan mengatakan bahwa selama kasus tersebut dilaporkan ke Polda Sulselbar tertanggal 5 Januari 2015, pihak penyelidik terkesan lambat dalam menangani orang nomor satu di Pangkep itu.
“Kami menilai Polda yang menangani kasus ini jalan ditempat. Padahal sudah jelas. Dari barang bukti yang kami miliki, bahwa ijazah yang digunakan Syamsuddin (Bupati Pangkep) palsu,” kata dia usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Jumat, (29/1).
BACA JUGA: Begini Kata Marwan Jafar Soal Pentingnya Sebuah Lembaga
Menurut dia, ijazah SD yang digunakan sang bupati fiktif. Melihat, pada nomor registrasi ijazah, bila disandingkan dengan ijazah yang asli, jauh berbeda.
Tak sampai disitu, bahkan ijazah SMP yang digunakan Syamsuddin juga fiktif. Sebab, salah satu saksi bernama Kartini, mengaku bahwa ijazah yang dipakai Syamsuddin adalah miliknya. Selain itu, anggota Ikatan Alumni SMP Negeri 1 Labakkang, Pangkep, Hamzah Cale, juga mengakui, bahwa Syamsuddin tidak pernah tamat SMP.
BACA JUGA: Jokowi ke Polri: Jangan Perintah di Belakang Meja...
“Ini ijazah Kartini diambil paksa sama orang suruhan Syamsuddin. Terus tiba-tiba saja, di buku induk di mana Kartini sekolah berubah nama menjadi Hartini. Dia pun dirugikan," jelasnya.
“Saksi Hamzah juga kami hadirkan. Kesaksiannya bahwa Syamsuddin tidak tamat SMP," sambungnya.
Oleh karenanya, Ahsan berinisiatif melaporkan dugaan tindak pidana ijazah palsu ke Bareskrim Polri. Sebab, dia menilai Polda Sulselbar dianggap lambat menyelidiki kasus tersebut.(Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Marwan Perkuat Desa Bahari
Redaktur : Tim Redaksi