Polda Sulteng Diminta Proses secara Profesional Kasus Pemalsuan Izin Tambang

Jumat, 24 Mei 2024 – 00:06 WIB
Tim kuasa hukum PT Artha Bumi Mining, Happy Hayati Helmi dan M. Ratho Priyasa memasukkan surat pemberitahuan penetapan tersangka ke Mahkamah Agung (MA). Foto: Dokpri

jpnn.com, SULTENG - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) diminta untuk memproses penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen izin tambang secara profesional.

Permintaan itu disampaikan kuasa hukum PT Artha Bumi Mining, Happy Hayati. Happy berharap perkara yang dilaporkan kliennya dapat dituntaskan secara keseluruhan tanpa berlarut-larut. Tak hanya berhenti di satu tersangka berinisial FMI alias F, penyidik didorong menuntaskan perkara tersebut dengan menindaklanjuti ke pihak-pihak lain yang terlibat.

BACA JUGA: Polisi Dikabarkan Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang di Sulteng

“Sebelumnya Polda Sulteng telah menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen yakni inisial FMI. Namun, saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Sulteng, pada 21 Mei 2024, tersangka FMI tidak memenuhi panggilan polisi karena sedang melaksanakan ibadah haji,” kata Happy dalam keterangannya, Kamis (23/5).

Happy menerangkan laporan dari PT Artha Bumi Mining Mining ke Polda Sulteng sudah masuk sejak 13 Juli 2023. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/153/VII/2023/SPT/Polda Sulteng.

BACA JUGA: Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Ricuh, 6 Mahasiswa Terluka

Dalam laporannya, disebutkan adanya dugaan pemalsuan dokumen perizinan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi.

“Kami berharap pihak berwajib menanggapi dan menindaklanjuti kasus ini secara serius, profesional, dan tidak ada upaya perlambatan penyidikan,” tukas Happy.

BACA JUGA: PMII Kritik Keras Tambang Lubang Galian C Samboja yang Kembali Menelan Korban

Happy menyebutkan dugaan pemalsuan tersebut menyebabkan selama sepuluh tahun terakhir PT Artha Bumi Mining tidak dapat melakukan aktivitas pertambangan.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sulteng telah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap FMI sebagai tersangka, Selasa (21/5) pukul 10.00 wita. Melalui penasihat hukumnya, tersangka FMI menyampaikan surat permohonan penundaan jadwal pemeriksaan dengan alasan menunaikan ibadah haji.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng lestari memastikan penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan ulang setelah tersangka selesai menunaikan ibadah haji.

“Tersangka FMI alias F melalui pengacaranya mengirimkan surat kepada penyidik, perihal permohonan penundaan jadwal pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Kompol Sugeng.

“Kami akan jadwalkan ulang, setelah tersangka FMI selesai menjalankan ibadah haji tentunya dengan berkoordinasi dengan pengacaranya,” ucap Kompol Sugeng Lestari. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ESDM-Bareskrim Tangkap WN China Pelaku Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler